Langkah Mendagri Permudah Perizinan untuk Pulihkan Ekonomi Didukung DPR

Langkah Mendagri memantik dukungan dari DPR karena dipercaya dapat mempercepat pemulihan ekonomi usai dilanda dampak Covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Mei 2021, 14:21 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2021, 12:24 WIB
FOTO: Mendagri dan Pansus DPR Bahas RUU Otonomi Khusus Provinsi Papua
Mendagri Tito Karnavian saat rapat kerja bersama Pansus RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/4/2021). Rapat mendengar penjelasan pemerintah, pengesahan jadwal Pansus dan mekanisme. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan pemerintah daerah supaya terus mempermudah perizinan bagi investor. Arahan ini disampaikan dalam Rakor Mendagri dengan seluruh Kepala Daerah tentang penyelesaian batas wilayah untuk mendukung kemudahan berusaha di daerah, Jumat (30/4/2021) secara daring. Langkah itu memantik dukungan dari DPR karena dipercaya dapat mempercepat pemulihan ekonomi usai dilanda dampak Covid-19.

"Instruksi yang dilakukan Mendagri sesuai arahan Presiden berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelanggaraan Perizinan Berusaha di Daerah merupakan komitmen untuk mendukung pergerakan ekonomi daerah. Penyederhanaan ini diharapkan dapat mendatangkan banyak investor yang mampu menyerap tenaga kerja setempat," ujar Anggota Komisi II DPR asal Fraksi NasDem Syamsul Luthfi kepada Media, Minggu (2/5/2021).

Menurut dia, pemerintah mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan secara terintegrasi berbasis elektronik berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Sehingga dalam pelaksanaannya akan ada kepastian hukum dalam berusaha serta kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, transparan, efisien, efektif, terintegrasi, dan akuntabel.

Luthfi mengatakan, peran pemerintah daerah sangat penting untuk menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat. Karena merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk meningkatkan mutu hidup masyarakat, dengan meningkatkan SDM dan lapangan kerja.

Pemerintah daerah sebagai pemegang kekuasaan dan pemangku kebijakan mempunyai aturan-aturan serta kemampuan yang mendukung terhadap tumbuh dan berkembang perekonomian suatu daerah.

"Dengan demikian, pembangunan ekonomi daerah tersebut akhirnya meningkat lalu pendapatan penduduk juga meningkat, kesempatan kerja bertambah, daya beli meningkat dan masyarakat dapat menikmati hasil dari pembangunan perekonomian daerah tersebut," tutupnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang sangat mendukung upaya Tito Karnavian memacu investasi di daerah. Namun kemudahan ini tidak boleh menabrak aturan yang berlaku.

"Kita mendukung instruksi tersebut dengan catatan bahwa mempermudah bukan berarti mengurangi syarat-syarat perijinan dan bisa dinegosiasi. Aturan-aturan untuk investor tetap harus diterapkan dengan konsisten sesuai UU," terangnya.

Ia mengatakan aturan yang sudah digariskan UU harus dijalankan, tidak boleh diakali lewat peraturan gubernur atau semacamnya. Fakta di lapangan saat ini banyak ditemukan permasalahan bahwa investor belum memenuhi izin namun sudah bisa beroperasi.

"Urusan pertanahan juga menjadi sumber yang cukup signifikan menimbulkan konflik antara warga dengan investor," katanya.

Peranan kepala daerah sangat strategis dalam rangka memajukan daerahnya. Kepala daerah harus konsisten, konsekuen dengan komitmennya untuk memajukan daerah kekuasaannya tanpa menciderai, merugikan rakyatnya.

"Yang pasti para investor harus mendahulukan tenaga kerja di daerah setempat. Bila perlu mutu SDM didongkrak dengan pelatihan singkat atas inisiatif investor," tutupnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Menghambat Iklim Investasi

Mendagri Tito Karnavian menegaskan kepada seluruh kepala daerah untuk merealisasikan PP Nomor 6 tersebut. Bonus demografi harus dihadapi dengan percepatan dan perluasan lapangan kerja dan pembangunan SDM.

"Hal ini berkaitan dengan kebutuhan lapangan kerja bagi penduduk Indonesia yang mengalami bonus demografi," kata Tito saat memberi arahan kepada kepala daerah pada Rapat Koordinasi Gubernur dan Bupati/Wali Kota di Gedung C Sasana Bhakti Praja Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (30/4).

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, salah satu poinnya yang diinginkan presiden yaitu membuka lapangan kerja secara luas.

Untuk merespons itu, selain membenahi sektor pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur, Presiden Joko Widodo telah melakukan langkah berupa perbaikan regulasi dengan diterbitkannya UU Cipta Kerja dan reformasi birokrasi.

"Kepala daerah agar membuat tim untuk mendata peraturan-peraturan daerah yang dinilai menghambat iklim investasi," pungkasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya