Antisipasi Arus Balik Lebaran, Akan Dibentuk Satgas Khusus

Wiku Adisasmito mengatakan, pihaknya bersama semua pihak akan mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat saat arus balik Lebaran.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 13 Mei 2021, 22:14 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2021, 22:13 WIB
Kendaraan Tanpa Dilengkapi Dokumen Diputar Balik di Jalan Alternatif Parung
Petugas gabungan melakukan penyekatan di check point penyekatan arus mudik di kawasan Pasar Mudik, Bogor, (7/5/2021). Penyekatan pemudik pada jalur alternatif Parung diberlakukan jelang Lebaran guna mengantisipasi risiko peningkatan kasus COVID-19. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pihaknya bersama semua pihak akan mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat saat arus balik Lebaran.

Dia pun meminta sejumlah Kepala Daerah di Jawa dan Sumatera untuk melakukan pemeriksaan dengan cermat terhadap dokumen tes Covid-19.

"Kami juga telah meminta Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Lampung agar membentuk satgas khusus penanganan arus balik dari Pulau Sumatra menuju Pulau Jawa," kata Wiku, Kamis (13/5/2021).

Adapun satgas khusus yang dimaksud adalah menunjuk apolda sebagai ketua dan danrem sebagai wakil ketua guna melakukan cek wajib atas dokumen tes Covid-19. Adapun dokumen seperti tes PCR, antigen ataupun Genose.

Wiku menegaskan, hal ini diambil untuk mencegah penyebaran Covid-19 akibat libur Lebaran.

"Dalam situasi seperti itu, kita memang harus lebih ketat dalam melakukan pencegahan. Langkah ini hanya akan berjalan efektif bila terjadi kolaborasi semua pihak, baik pemerintah daerah, kepolisian, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan," kata dia seperti dilansir dari Antara.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pemudik Asal Sumatera Wajib Rapid Antigen

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyebut setiap pemudik asal Sumatera yang akan menuju Jakarta melalui Pelabuhan Merak akan dilakukan tes bebas Covid-19 di Pelabuhan Bakauheni.

"Kalau untuk yang dari arah Lampung yang di Bakauheni itu, sudah final kita akan lakukan di sekitar Bakauheni," ujar Budi dalam konferensi pers virtual, Kamis (13/5/2021).

Menurut Budi, bagi mereka yang akan menuju ke Jakarta wajib membawa surat bebas Covid-19 berdasarkan rapid tes antigen.

"Jadi semua masyarakat yang nanti akan kembali ke Jakarta itu akan dilakukan pengetesan dengan menggunakan rapid test antigen," kata dia.

Bukan hanya pemudik yang kembali ke Jakarta dari Sumatera, bagi mereka yang kembali dari Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur juga diwajibkan memiliki surat keterangan bebas Covid-19.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya