Liputan6.com, Jakarta - Direskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan kembali pemeriksaan kepada Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo.
Kali ini berkaitan dengan dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait peristiwa penyerempetan mobil dengan pesinetron Lucky Alamsyah. Dalam hal ini, Roy Suryo melaporkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray.
Baca Juga
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, pemeriksaan berlangsung pada hari ini.
Advertisement
"Kami klarifikasi untuk laporan yang kedua di rencanakan hari ini pukul 10.00 WIB" kata Yusri, Senin, (7/6/2021).
Sebelumnya, laporan Roy Suryo teregistrasi dengan Nomor: LP/B/2865/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Juni 2021.
Dalam laporannya, Eko dan Mazdjo diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 dan Pasal 310, 311, KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
"Dia (Eko Kuntadhi dan Mazdjo) berusaha menceritakan kejadian laka lantas saya dengan saudara LA, tetapi dari versi dia, dari versi yang sudah diputarbalikkan faktanya," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/6/2021).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Fitnah Lainnya
Menurut Roy Suryo, bukan kali ini saja Eko dan Mazdjo memfitnah. Sebelumnya, dirinya juga difitnah soal kasus dugaan penggelapan barang berupa alat dapur 'panci' saat dirinya menjabat sebagai Menpora.
Padahal, menurut dia, gugatan tersebut telah dicabut oleh Imam Nahrawi pada 2019 silam.
"Sudah terbukti tuduhan itu hoaks, tuduhan penggelapan barang-barang itu tidak ada. Dia (Imam Nahrawi) mencabut gugatannya dan membayar perkara," beber Roy Suryo.
Roy Suryo menyebutkan dugaan tindak pidana penyebaran hoaks itu dilakukan oleh Eko Kuntadhi dan Mazdjo melalui akun YouTube 2045 TV pada 29 Mei 2021. Keduanya dinilai mencari keuntungan finansial di balik kasus yang tengah dihadapinya.
Advertisement