Beli KTA Palsu Seharga Rp 2 Juta, Polisi Gadungan Diciduk Polda Metro Jaya

Saat diberhentikan petugas, polisi gadungan tersebut malah mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Biro Paminal Div Propam Mabes Polri.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 16 Jun 2021, 18:50 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2021, 18:50 WIB
Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membongkar identitas polisi gadungan dari seorang pria berinsial AHH. Diketahui, AHH diciduk usai diduga melanggar lalu lintas sebab memakai pelat nomor palsu.

"Dia mengaku anggota dengan menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) ternyata palsu. Hasil pendalaman, dia beli KTA itu dari seseorang," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/6/2021).

Yusri melanjutkan, AHH membeli identitas palsu tersebut seharga Rp 2 juta. Terkait motif untuk digunakan apa dan bagaimana, masih didalami oleh penyidik.

"Hasil pendalaman awal memang AHH ini adalah pekerjaan swasta bukan sebagai anggota Polri. KTA pun pengakuannya dan id card yang ada sama dia. Ini pun dia beli dari seseorang dengan harga Rp 2 juta," kata Yusri kepada wartawan, Rabu. 

Atas perbuatannya, Yusri menilai AHH bisa dijerat dengan Pasal 263 KUHP terkait surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang. Atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar.

"Sekarang ini AHH masih kita dalami lagi. Ada persangkaan di Pasal 263 KUHP. Kedua juga kendaraannya masih kita dalami benar atau tidak, karena dia gunakan B 2355 TKI ini adalah nomor palsu," Yusri menandasi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kronologi Penangkapan

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo membenarkan penangkapan terhadap pria berinisial AHH. 

"Iya benar, kemarin siang pukul 11.00 WIB," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Rabu (16/6/2021) pagi.

Sambodo menjelaskan, kronologis kejadian diawali saat anggotanya memberhentikan sebuah mobil diduga berpelat nomor palsu saat kendaraan itu melaju dari arah Kuningan mengarah ke Semanggi berada di lajur 3. Setelah diberhentikan, pengemudi berinsial AHH itu malah mengaku sebagai anggota Polri.

"Pengemudi itu mengeluarkan identitas Polri dan mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Biro Paminal Div Propam Mabes Polri. Karena ada kejanggalan saat diperiksa, kami arahkan dia ke Polda Metro untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan," jelas Sambodo.

Namun tak disangka, lanjut Sambodo, AHH malah mencoba kabur dengan mengambil kunci kendaraannya.

"AHH ingin melarikan diri, kami minta bantuan anggota yang piket di depan Mako untuk mengamankan," ungkap Sambodo.

AHH pun langsung dibekuk. Bersama identitas palsunya sebagai barang bukti dan kendaraannya, dia lalu diserahkan ke Piket Jatanras Unit 1.

"Permasalahan dilimpahkan ke Piket Reskrimum subdit 4 Unit 1 Jatanras, " Sambodo menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya