Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Hanif Alatas membantah bila perbuatannya terkait menyebarkan kondisi kesehatan mertuanya, Muhammad Rizieq Shihab saat dirawat di Rumah Sakit (RS) Ummi turut memperburuk status kedaruratan Covid-19 Kota Bogor. Dia menilai alasan jaksa memperberat tuntutan akibat perbuatannya itu tak memiliki dasar jelas.
Hal itu disampaikan Hanif dalam duplik atas tanggapan replik jaksa penuntut umum (JPU) terhadap pleidoi atau nota pembelaan tuntutan dua tahun penjara pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
"Dalam tuntutannya, JPU juga mengatakan bahwa perbuatan saya memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat sehingga dijadikan pertimbangan yang memberatkan. Sungguh tuduhan tersebut sangatlah tidak berdasar, karena tidak ada satupun bukti dan fakta persidangan yang menunjukkan bahwa ada perburuk kedaruratan kesehatan masyarakat yang diakibatkan oleh perbuatan saya," kata Hanif.
Advertisement
Pasalnya, kata Hanif, Rizieq saat menjalani perawatan di RS Ummi tidak sama sekali melakukan kontak langsung dengan masyarakat Bogor. Alhasil, apa yang dinyatakan jaksa tak termasuk dalam kategori memperburuk kedaruratan kesehatan.
"Ketika dan sesudah di rawat di RS Ummi Habib Rizieq sama sekali tidak melakukan kontak langsung dengan masyarakat Kota Bogor sehingga tidak ada potensi penularan terhadap mereka apalagi memperburuk kedaruratan kesehatan," ujarnya.
Hanif pun mengungkit terkait keterangan saksi Dr Sri Retno Mars selaku Kadinkes Kota Bogor yang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengakui bahwa dari hasil tracing, Rizieq tak sama sekali melakukan kontak langsung.
"Bahwasanya dari Hasil Tracing atau penelusuran, tidak ada yang kontak langsung dengan Habib Rizieq,' dalam persidangan yang sama saksi DR. Sri Retno juga menjelaskan pada pokoknya bahwa 'Dua perawat Habib Rizieq yang di periksa dengan Swab PCR pun hasilnya negatif," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Hanif Alatas dengan hukuman dua tahun penjara atas perkara penyebaran berita bohong hasil swab test Covid-19 di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor.
Tuntutan itu dijatuhkan karena jaksa menganggap menantu Rizieq, Hanif Alatas terbukti terbukti turut serta dan menyakinkan secara sah menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
"Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pidana penjara selama 2 tahun. Berdasarkan barang bukti 1 sampai 26 keseluruhan," kata jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021)
Dalam tuntutan jaksa, pertimbangan hukuman penjara bagi Hanif Alatas akan dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalaninya. Meski demikian, Hanif tetap diminta untuk ditahan di sel tahanan.
"Terdakwa Hanif Alatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perbuatana menyiarkan atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran," ucap jaksa.
Adapun hal-hal yang yang memberatkan untuk jadi pertimbangannya, yaitu memberatkan, Hanif dianggap tidak mendukung program pemerintah untuk dalam pencegahan penyebaran Covid-19, akibat tindakannya membuat kegaduhan dan mengganggu ketertipan umum.
"Hal yang meringankan, terdakwa masih berusia muda sehingga bisa memperbaiki prilakunya dimasa mendatang," kata jaksa.
Atas hal itu, Jaksa meminta kepada Hakim Ketua Khadwanto yang memimpin jalannya sidang agar tuntutan penjara selama enam tahun dikabulkan. Sehingga usai dibacakan tuntutan, maka agenda selanjutnya dilanjutkan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa pada Kamis (10/5/2021) pekan depan.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Rizieq Dituntut 6 Tahun
Sebagai informasi, dalam perkara yang sama Rizieq Shihab dituntut pidana penjara selama 6 tahun. Dia dinyatakan secara sah telah menyebarkan informasi atau berita bohong soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19.
Sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum, Rizieq bersama dua terdakwa lainnya telah didakwa turut melakukan penyebaran berita bohong terhadap hasil tes swabnya yang dilakukan di RS Ummi, Kota Bogor, pada akhir November 2020.
Berawal pada saat Rizieq dirawat karena reaktif Covid-19, taklama setelah dirinya datang ke Indonesai pada 10 November lalu. Rizieq yang saat itu merasa tak enak badan dan terkonfirmasi reaktif Covid-19 lalu disarankan jalani perawatan oleh tim MER-C yang kemudian di pilih lah RS Ummi, Kota Bogor.
Hingga pada akhirnya, Rizieq Syihab didakwa menyiarkan berita bohong serta menutupi hasil swab test yang dilakukan di RS UMMI Bogor. Dia juga didakwa menghalangi upaya satgas Covid-19 kota Bogor dalam menanggulangi penyebaran pandemi Covid-19.
Pertama, Rizieq bersama Hanif serta Andi Tatat turut terancam hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun dalam perkara hoaks tes swab RS Ummi tersebut. Sebagaimana dakwaan primair Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dalam perkara tersebut.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.Â
Reporter : Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement