MenPAN-RB: Pandemi Covid-19, Hak Cuti ASN untuk Sementara Ditiadakan

Pemerintah telah memutuskan untuk menggeser 2 hari libur dan menghapus 1 cuti bersama.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Jun 2021, 16:44 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2021, 16:44 WIB
Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah memutuskan untuk menggeser 2 hari libur dan menghapus 1 cuti bersama. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Men-PAN RB) Tjahjo Kumolo mengakui bahwa tiap ASN atau PNS mempunyai hak cuti. Tetapi, dalam masa pandemi, cuti ASN yang berdekatan dengan hari libur ditiadakan.

"ASN itu sesuai ketentuan mempunyai hak cuti perorangan tetapi kami putuskan bahwa demi kemaslahatan dalam konteks pandemi ini bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan," katanya dalam konferensi pers virtual, Jumat (18/6/2021).

Politisi PDIP ini menyarankan ASN mencari hari cuti lain yang tidak berdekatan dengan libur nasional. Dia melarang ASN cuti di hari berdekatan antara libur akhir pekan dan libur nasional.

"Pengertian ditiadakan jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, hari besar keagamaan Selasa libur terus nanti semua ASN minta cutinya hari Senin, ini dilarang, cari cuti hari lain saja," kata dia.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Konsentrasi Pada Kesehatan

Tjahjo menyebut, bahwa tahun ini tidak ada istilah cuti bersama. Dia menegaskan, saat ini fokus pada penanganan pandemi Covid-19.

"Kami juga rapat dengan Bapak Menko istilah cuti bersama itu tidak ada, semua konsentrasi pada kesehatan masyarakat sebagaimana arahan Bapak Presiden, arahan Pak Menko bahwa semua untuk menjaga kesehatan masyarakat dari pandemi Covid yang ada" pungkasnya.

 

Reporter: Genan Kasah

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya