Kepgub Anies Soal PPKM Mikro: Belajar Mengajar Dilaksanakan Online

Keputusan ini seiring dengan perpanjangan masa PPKM Mikro Jakarta selama 14 hari, dimulai 22 Juni sampai 5 Juli.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Jun 2021, 13:44 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2021, 13:44 WIB
Uji coba pembelajaran tatap muka hari pertama
Siswa menggunakan hand sanitizer sebelum memasuki ruang kelas pada pada hari pertama uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SDN Kenari 08 Pagi Jakarta, Rabu (7/4/2021). Pemprov DKI Jakarta mulai melakukan uji coba pembelajaran tatap muka secara terbatas di 100 sekolah (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama masa pembatasan aktivitas masyarakat. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 796 Tahun 2021.

"Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring/online," demikian aturan yang tertuang dalam Kepgub yang dikutip, Rabu (23/6/2021).

Keputusan ini seiring dengan perpanjangan masa PPKM Mikro Jakarta selama 14 hari, dimulai 22 Juni sampai 5 Juli.

"Menetapkan perpanjangan PPKM Mikro selama 14 hari terhitung sejak 22 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021," tulis Anies dalam Kepgub.

Dalam aturan ini, tercatat ada beberapa perubahan dari yang sebelumnya. Perubahan dilakukan guna lebih meperketat aturan sebelumnya terkait kapasitas dan jumlah, juga hal yang diizinkan serta tidak di lingkungan DKI Jakarta.

Terkait rumah ibadah, Anies Baswedan meminta untuk seluruh kegiatan peribadatan dapat dilakukan di rumah saja, tanpa terkecuali.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Berlaku di Semua Wilayah DKI

Kemudian, kegiatan belajar mengajar, tidak diizinkan bertatap muka atau masih secara daring untuk saat ini.

Dalam aturan ini, Anies tidak menyebut secara spesifik zona pemberlakuan aturan atau diartikan aturan ini berlaku untuk seluruh zona Covid di DKI Jakarta.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya