Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin uji klinik terhadap Ivermectin sebagai obat yang dapat digunakan sebagai obat pendamping Covid-19. Uji klinik akan dilakukan di delapan rumah sakit.
"Badan POM sejalan dengan rekomendasi WHO memfasilitasi untuk segera mendukung pelaksanaan uji klinik yang diinisiasi oleh badan pengembangan penelitian kesehatan," ujar Ketua BPOM Penny Lukito dalam konferensi pers yang dikutip melakui channel Youtube BPOM RI, Senin (28/6/2021).
Baca Juga
Penny menjelaskan, izin diberikan setelah adanya pendapat ilmiah dari beberapa instansi obat-obatan berbagai negara salah satunya dari negara-negara di Eropa.
Advertisement
Pendapat ilmiah itu mengatur guidelines tentang penggunaan Ivermectin terhadap pengobatan Covid-19.
Meski demikian, Penny menegaskan belum ada hasil tetap dari uji klinik global terhadap pengobatan Covid-19 menggunakan Ivermectin.
"Data uji klinik masih harus kita kumpulkan di mana pada saat ini belum kondusif untuk menunjang bahwa ini penggunaannya untuk Covid-19," pungkas Penny.
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
8 Lokasi Uji Klinik
Sementara 8 lokasi uji klinik yang tersebar di beberapa rumah sakit di Indonesia yakni;
1. Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta
2. Rumah Sakit Sulianti Saroso, Jakarta
3. Rumah Sakit Soedarso, Pontianak
4. Rumah Sakit Adam Malik, Medan
5. Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta
6. Rumah Sakit Esnawan Antariksa, Jakarta
7. Rumah Sakit Suyoto, Jakarta
8. Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Jakarta
Â
Reporter: Yunita Amalia
Sumber : Merdeka
Advertisement