PPKM Darurat, Luhut Sebut Warga Tak Pakai Masker saat Keluar Rumah Kena Sanksi

Pemerintah mendorong para tokoh masyarakat untuk mensosialisasikan protokol kesehatan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 01 Jul 2021, 19:22 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2021, 19:22 WIB
Ketika Warga Kali Pasir Perangi Virus Corona dengan Pesan Mural
Seorang anak kenakan masker dengan latar belakang mural Indonesia Bisa Stop Corona di Lapangan Bulutangkis, Kampung Kali Pasir, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pesan mural mengajak warga untuk memutus rantai penyebaran Corona Covid-19 dengan diam di rumah. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menekankan akan ada sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang tidak memakai masker saat keluar rumah selama periode pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Hal ini disampaikan Luhut menangggapi pertanyaan dari awak media erkait masih banyaknya masyarakat yang tak menggunakan masker saat di luar rumah.

"Apakah ada sanksinya? Kita akan berikan sanksi," kata Luhut dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Luhut mengatakan hukuman yang diberikan berupa sanksi mendidik. Disamping itu, pemerintah juga mendorong para tokoh masyarakat untuk mensosialisasikan protokol kesehatan.

"Kita memang akan menghimbau semua pemuka-pemuka daerah untuk menyampaikan bahwa hal ini akan berbahaya untuk keselamatan kita ramai-ramai," jelasnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa penegakan disiplin protokol kesehatan terdiri dari upaya preventif, persuasif, dan koersif (paksaan). Dia menilai aparat dapat menggunakan Undang-Undang Wabah Penyakit Menular dan UU Karantina Kesehatan untuk menerapkan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan.

"Kalau seandainya itu misalnya tidak pakai masker bisa juga dikenakan kalau mau dilakukan cara yang sangat koersif. Itu sanksi denda dengan menggunakan mekanisme tindak pidana ringan sedang," ujar Tito.

Sebelummya, pemerintah menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Kebijakan ini diambil pemerintah menyusul lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia dan munculnya varian baru virus corona.

"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," jelas Presiden Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Selama periode PPKM darurat, jam operasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan akan dibatasi hingga pukul 20.00. Namun, apotek dan toko obat diperbolehkan buka selama 24 jam.

Kemudian, kegiatan di pusat perbelanjaan, mall, dan pusat perdagangan ditutup sementara. Restoran dan rumah makan hanya menerima take away atau bungkus dan dilarang makan di tempat.

Selain itu, semua tempat ibadah juga ditutup sementara hingga 20 Juli. Baik itu masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Perkantoran Sektor Nonesensial 100 Persen WFH

Untuk perkantoran yang bergerak di bidang sektor non esensial wajib menerapkan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home selama periode PPKM darurat. Sementara itu, sektor esensial hanya diperbolehkan maksimal 50 persen pekerja yang bekerja dari kantor atau work from office dengan protokol kesehatan ketat.

Pekerjaan di sektor esensial antara lain, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi. Lalu, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Untuk sektor kritikal, diperbolehkan menerapkan work from office 100 persen dengan protokol kesehatan. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya.

Selanjutnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi. Lalu, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

PPKM darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4. Kebijakan ini juga diterapkan di 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya