Langgar PPKM Darurat, Polisi Lakukan Restorative Justice ke Panti Pijat dan Pemancingan

Selama lima hari pelaksanaan PPKM darurat, telah dilakukan tiga kali penegakan hukum lewat restorative justice kepada pelaku usaha.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 08 Jul 2021, 20:53 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2021, 20:53 WIB
Sebagian Toko Tutup di Jakarta dan Beralih ke Online
Seorang pria berada di balik kaca sebuah kedai kopi yang tutup di kawasan Sabang, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Rumah makan hingga restoran diizinkan buka hanya untuk melayani layanan delivery order atau takeaway selama PPKM Darurat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi terus berupaya menegakkan aturan Pemberlakukan Pebatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, baik yang sifatnya penyekatan jalan, pembatasan mobilitas masyarakat, hingga waktu operasional tempat usaha.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, selama lima hari pelaksanaan PPKM darurat telah dilakukan tiga kali penegakan hukum lewat restorative justice kepada pelaku usaha.

"Kegiatan restorative justice sebanyak tiga kegiatan," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/7/2021).

Menurut Ahmad, penertiban dengan keputusan restorative justice itu dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam waktu yang berbeda. Yang pertama dilakukan pada 5 Juli 2021.

"Kegiatan restorative justice satu kegiatan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tentang keramaian di tempatnya, di tempat pemancingan," jelas dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Panti Pijat Ditutup

Selanjutnya, penegakan aturan PPKM darurat ke tempat usaha yang berakhir dengan restorative justice dilakukan pada Rabu, 7 Juli 2021.

Meski tidak merinci lokasi pelanggaran, Ahmad menegaskan pihaknya akan terus melakukan sidak dan operasi disiplin protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

"Untuk restorative justice dilakukan dua kegiatan oleh Polda Metro Jaya tentang penutupan tempat pemancingan dan tempat kegiatan panti pijat," Ahmad menandaskan.

Restorative justice merupakan penyelesaian perkara di luar peradilan terhadap tindak pidana sederhana dan ringan, dengan melibatkan pihak yang berkepentingan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya