BNN Keluarkan Surat Rehabilitasi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab menyampaikan, kliennya telah menjalani assessment BNN pada 9 Juli 2021.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 11 Jul 2021, 11:07 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2021, 11:07 WIB
Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Ajukan Rehabilitasi, Ini 4 Fakta Terbarunya
Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie hadir di gelar perkara kasus narkoba. (Sumber: KapanLagi)

Liputan6.com, Jakarta Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan menjalani rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat keduanya. Hal tersebut berdasarkan surat assessment keduanya yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab menyampaikan, kliennya telah menjalani assessment BNN pada 9 Juli 2021.

"Berdasarkan rekomendasi hasil assessment yaitu terperiksa dianjurkan untuk mendapatkan rehabilitasi, meliputi assessment lanjutan, evaluasi psikologis, wawancara motivasional, konseling, intervensi psikososial," tutur Wa Ode dalam keterangannya, Minggu (11/7/2021).

Menurut dia, surat tersebut ditandatangani oleh Deputi Rehabilitasi BNN Riza Sarasvita. Ke depannya, Nia dan Ardi akan menjalani rehabilitasi di lokasi yang sesuai dengan kebijakan penyidik dan keluarga.

"Rehabilitasi dilakukan di lembaga rehabilitasi yang kompeten sebagaimana yang ditunjuk penyidik dan keluarga," kata Wa Ode.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakpus Kombes Pol Hengki Haryadi memastikan jika pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mendapat rehabilitasi tidak akan mempengaruhi penanganan perkara.

"Kami perlu tekankan lagi seandainya ada keputusan rehabilitasi sebagaimana diwajibkan Pasal 54 Undang-Undang RI tentang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 bukan berkas tidak dilanjutkan tetap kami lanjutkan, bawa ke pengadilan nanti akan divonis hakim," kata Hengki di Polres Metro Jakpus, Sabtu (10/7/2021).

Hengki menegaskan, membawa pengguna ke panti rehabilitasi bagian dari menjalankan perintah Undang-Undang RI tentang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 pada Pasal 127.

"Hasil penyelidikan kami tentang penguna narkoba diwajibkan untuk rehabilitasi, itu adalah kewajiban," ujar dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tergantung Hasil Asesmen

Hengki menyampaikan, keputusan rehabilitasi tergantung pada hasil asesmen. Hengki menyebut, yang berwenang memberikan rekomendasi rehabilitasi pun adalah tim asesmen terpadu (TAT) bukan dari penyidik Satresnarkoba Polres Jakpus.

"Ada permohonan dari keluarga kita akan fasilitasi. Yang melaksanakan itu tim asesmen terpadu terdiri dari BNN, Polri, kejaksaan, dokter, psikiater, di luar penyidik Polres Jakpus," ucap dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya