Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberlakukan penyekatan di delapan titik Tol Jakarta-Cikampek untuk mengendalikan mobilitas selama periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali guna menekan laju penularan Covid-19.
General Manager Representative Office 1 Jasa Marga Transjawa Tollroad Regional Division (JTTRD) Taufik Akbar mengatakan, 8 titik pembatasan dan pengendalian kendaraan di ruas Tol Jakarta-Cikampek ini dilakukan pada kedua arah.
“Ada beberapa titik lokasi pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan di akses masuk dan keluar Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang sepenuhnya diberlakukan atas diskresi dari pihak Kepolisian," kata Taufik dalam keterangan pers diterima, Jumat (16/7/2021).
Advertisement
Taufik mengonfirmasi, pembatasan jalan dilakukan di ruas tol Jakarta-Cikampek. Menurut Taufiq, pembatasan tersebut dilakukan mulai 16-22 Juli 2021.
Selain itu, kepolisian juga melakukan penyekatan di Km 31 ruas Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek. Taufik menjabarkan, mekanisme pengendalian mobilitas di Km 31 dikecualikan bagi kendaraan pengangkut logistik, termasuk kendaraan sektor esensial dan kritikal juga kendaraan TNI/Polri.
"Tenaga kesehatan serta emergency dapat melanjutkan perjalanan menuju arah Cikampek, namun bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat akan dialihkan keluar Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat 3”, dia menandasi.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
8 GT Tol Jakarta-Cikampek yang Disekat
Berikut 8 titik gerbang tol yang akan dilakukan pembatasan dan pengendalian:
- GT Bekasi Barat 1
- GT Bekasi Timur 2
- GT Tambun
- GT Cikarang Barat 4
- GT Cikarang Timur
- GT Cibatu, GT Karawang Barat 1
- GT Karawang Timur 1
- GT Cikampek
Sebagai informasi, persyaratan yang wajib dipenuhi bagi pengguna jalan yang akan melintasi titik lokasi pembatasan adalah pemeriksaan protokol kesehatan seperti menggunakan masker serta kapasitas kendaraan yang hanya memuat 50% penumpang.
Selanjutnya memeriksa dokumen persyaratan perjalanan seperti Sertifikat Vaksin, Surat Tes COVID-19 (PCR/Antigen) dengan hasil negatif serta Surat Tugas/Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Advertisement