Masih PPKM Level 4, Aparat Gabungan Bubarkan Hajatan di Pulogadung Jakarta Timur

Satpol PP bersama TNI dan Polri membubarkan sebuah hajatan yang digelar di tengah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 25 Jul 2021, 19:05 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2021, 19:05 WIB
Suasana Jakarta di Hari Kedua PPKM Darurat
Warga melintasi Jalan Sudirman pada pemberlakukan PPKM darurat hari kedua di Jakarta, Minggu (4/7/2021). Pemerintah secara resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali, termasuk DKI Jakarta, pada 3-20 Juli 2021. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Satpol PP bersama TNI dan Polri membubarkan sebuah hajatan yang digelar di tengah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4.

Adapun acara hajatan digelar di Jalan Layur, Kelurahan Jati Kecamatan Pulogadung Jaktim, Minggu (25/7/2021). Diketahui DKI sedang menjalani PPKM Level 4.

"PPKM masih berlangsung, mereka menyelenggarakan resepsi pernikahan. Makanya kami tiga pilar melaksanakan pembubaran," kata Wakapolsek Pulogadung AKP Pengky Sukmawan dalam keterangannya, Minggu (25/7/2021).

Pengky menyampaikan resepsi pernikahan menjadi salah satu kegiatan yang tidak dizinkan selama masa PPKM berlaku. Menurut dia, akad nikah pun dilakukan di KUA setempat.

"Sementara resepsi pernikahan ditiadakan," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Panitia Ditegur

Terkait hal ini, Pengky menyebut panitia penyelanggar pun telah diberikan sanksi berupa teguran.

"Diberikan teguran tertulis oleh pak Kasatpol PP Kelurahan Jati," ucap dia.

Pembubaran pesta pernikahan diabadikan oleh salah satu petugas Satpol PP. Rekaman video diunggah oleh salah satu akun di media sosial.

Terlihat dalam rekaman, petugas Satpol PP, TNI dan Polri mendatangi sebuah pemukiman warga yang sedang mengelar pesta. Mereka masuk ke dalam dan meminta agar kegiatan dihentikan. Tak selang lama, beberapa orang mengangkut properti yang ada di dalamnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya