Penyuap Kasus Korupsi Barang Darurat Covid-19 Bandung Barat Segera Diadili

Tim penyidik telah menyerahkan berkas penyidikan Totoh kepada tim jaksa penuntut umum (JPU).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Jul 2021, 15:24 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2021, 15:24 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

Liputan6.com, Jakarta Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JGD) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M. Totoh Gunawan (MTG) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang darurat penanganan pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial (Dinsos) Bandung Barat.

Tim penyidik telah menyerahkan berkas penyidikan Totoh kepada tim jaksa penuntut umum (JPU).

"Hari ini (29/7/2021) dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka MTG dari tim penyidik dan kepada tim JPU, karena berkas perkara dimaksud telah dinyatakan lengkap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (29/7/2021).

Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, maka penahanan terhadap penyuap Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna itu menjadi kewenangan penuntut umum.

"Penahanan dilanjutkan oleh tim JPU selama 20 hari ke depan, terhitung 29 Juli 2021 sampai dengan 17 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Ali.

Tim penuntut umum nemiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwan terhadap Totoh. Berkas dakwaan nantinya akan dilimpahkan penuntut umum ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat untuk disidangkan.

"Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung," kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) dan anaknya, Andri Wibawa (AW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Selain keduanya, KPK juga menetapkan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JGD) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M. Totoh Gunawan (MTG) sebagai tersangka. KPK menduga Aa Umbara menerima sekitar Rp 1 miliar terkait pengadaan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Proyek Pengadaan Bansos

Aa Umbara diduga membantu Totoh dan Andri mendapat proyek pengadaan bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat tahun 2020. Sepanjang April-Agustus 2020, Pemkab Bandung Barat menyalurkan bansos bahan pangan dengan 2 jenis paket yakni bansos Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) dan bansos terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).

Pembagian dua jenis bansos itu telah dilakukan sebanyak 10 kali dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya