Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menagetkan sejumlah pembebasan lahan untuk melakukan naturalisasi di waduk dan kali di Ibu Kota bisa dikerjarkan pada periode 2021.
Hal tersebut berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022. Ingub tersebut ditandatangani oleh Anies Baswedan pada 4 Agustus 2021.
Baca Juga
Dalam Ingub tersebut terdapat sebanyak delapan waduk yang ditargetkan selesai pada periode 2021, yakni sebagai berikut:
Advertisement
1. Waduk Brigif, Agustus 2021
2. Waduk Lebak Bulus, Agustus 2021
3. Waduk Pondok Ranggon, Agustus 2021
4. Embung Kebagusan, Agustus 2021
5. Waduk Marunda, Oktober 2021
6. Embung Wirajasa, Oktober 2021
7. Waduk Cimanggis, Oktober 2021
8. Waduk Kamal, Oktober 2021
Anies Baswedan juga menginstruksikan pembebasan lahan untuk naturalisasi sungai, yakni sebagai berikut:
1. Kali Ciliwung SPM 2020 Agustus 2021
2. Kali Ciliwung Kel. Cawang, Kelurahan Rawajati (Prioritas KemenPUPR), Oktober 2021
3. Kali Ciliwung Kelurahan Gedong (saringan sampah), Oktober 2021
4. Kali Sunter Cipinang Melayu, Kelurahan Pondok Bambu, Cipinang Muara, dan JI. Ganceng, Oktober 2021
5. Kali Angke Kelurahan Duri Kosambi, Rawa Buaya, Kedoya Utara, dan Kembangan Utara, Agustus 2021
6. Kali Jatikramat Kelurahan Pondok Kelapa, Oktober 2021
7. Kali Pesanggrahan Kelurahan Pondok Pinang, Oktober 2021
Perintah Anies Lainnya
Selain itu, Anies meminta Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali dapat memulai konstruksi pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk pengendalian banjir. Yakni dengan mengoperasionalkan sembilan polder pada Agustus 2021.
Yakni polder Kelapa Gading, Pulo Mas, sub polder Marunda, Tipala Adyaksa, Muara Angke, Teluk Gong, Mangga Dua, Green Garden, Kamal.
Lalu, dana PEN juga dimanfaatkan untuk melakukan naturalisasi terhadap 4 waduk yaitu Brigif, Lebak Bulus, Pondok Ranggon, dan Wirajasa. Kemudian penataan dua penataan sungai/drainase.
Advertisement