PAD Kota Bogor Tak Penuhi Target Akibat PPKM

Lia Kania Dewi mengatakan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) kotanya dipastikan tak memenuhi target, menyusul anjloknya realisasi sektor pajak daerah.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 23 Agu 2021, 13:19 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2021, 02:14 WIB
Hotel di Puncak Bogor mulai buka di masa pandemi Covid-19. (Achmad Sudarno/Liputan6.com)
Hotel di Puncak Bogor mulai buka di masa pandemi Covid-19. (Achmad Sudarno/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Lia Kania Dewi mengatakan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) kotanya dipastikan tak memenuhi target, menyusul anjloknya realisasi sektor pajak daerah.

Menurut dia, realisasi pajak turun drasti, seperti pajak hotel, pajak parkir, pajak hiburan, dan pajak restoran. Hal ini lantaran diberlakukannya PPKM untuk mengendalikan pandemi Covid-19.

"Hampir semua jenis pajak mengalami penurunan dibanding tahun lalu. Sebab, aktivitas serta usaha berhenti. Tapi kan tujuanya mengendalikan penyebaran Covid-19," kata Lia, Minggu (22/8/2021).

Jika dilihat dari grafik, realisasi penerimaan pajak daerah pada Januari hingga Februari tahun ini masih bagus jika dibandingkan periode yang sama tahun 2020. "Awal tahun 2021 grafiknya menunjukan pencapaian target pajak daerah membaik," kata Lia.

Akan tetapi, sejak pemerintah menerapkan kebijakan PPKM Darurat dan kini berganti PPKM Level 4, pendapatan pajak daerah di Kota Bogor langsung anjlok. "Laporan pajak bulan Juni menurun. Bahkan lebih baik dari tahun lalu di periode yang sama," jelas Lia.

Realisasi penerimaan pajak hingga Agustus baru mencapai 50,41 persen atau sebesar Rp 328 miliar. Sedangkan tahun lalu di bulan yang sama, realisasi pajak sebesar Rp338 miliar.

"Dari 6 sektor pajak daerah, pajak hiburan yang paling minim pemasukan, bahkan kehilangan pendapatan sebanyak 50 persen. Ya karena sektor hiburan ditutup sementara selama PPKM," kata Lia.

 

Menurun

Sebagai gambarannya, penerimaan pajak hiburan hanya Rp 4 miliar atau 34,34 persen. Sedangkan tahun lalu di bulan yang sama, realisasi pajak hiburan sebesar Rp 8,9 miliar.

"Untuk pajak parkir juga hanya Rp 4,2 miliar, lebih bagus tahun yaitu Rp5,3 miliar, karena banyak mal yang tutup," ujar Lia.

Begitu pula penerimaan pajak restoran menurun jika dibanding tahun lalu. Tahun ini, penerimaan pajak sebesar Rp61,8 miliar, sementara tahun 2020 realisasinya sebesar Rp65,051 miliar atau 43,90 persen dari target yang telah ditetapkan.

"Sektor pajak restoran sebenarnya masih ada pemasukan, karena tidak ditutup total, masih bisa menerima layanan take away dan delivery service," kata Lia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya