TransJakarta Perpanjang Jam Layanan Operasi hingga Pukul 21.30 WIB

Awalnya, pihak TransJakarta mengoperasikan armada pada pukul 05.00 WIB hingga 20.30 WIB, guna menyesuaikan PPKM Level 3 periode sebelumnya.

oleh Rinaldo diperbarui 03 Sep 2021, 12:56 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2021, 12:56 WIB
DKI Jakarta Raih Kota Terbaik Dunia Bidang Transportasi
Bus Transjakarta saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (1/11/2020). DKI Jakarta meraih penghargaan sebagai Kota Terbaik dunia di bidang inovasi transportasi dalam ajang Sustainable Transport Award (STA) 2021. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Pengelola PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) memperpanjang jam layanan operasional sejak pukul 05.00 WIB hingga 21.30 WIB, seiring dengan penyesuaian aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta.

​​Direktur Utama PT TransJakarta, Sardjono Jhony Tjitrokusumo menjelaskan kebijakan yang mulai berlaku Jumat (3/9/2021) ini merupakan tindak lanjut dari SK Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 353 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Mulai Jumat, TransJakarta akan melayani masyarakat lebih panjang yakni pukul 05.00-21.30 WIB. Sementara untuk layanan tenaga medis (nakes) akan beroperasi mulai pukul 21.31-22.30 WIB," kata Jhony di Jakarta, Jumat.

​​Awalnya, pihak TransJakarta mengoperasikan armada pada pukul 05.00 WIB hingga 20.30 WIB, guna menyesuaikan PPKM Level 3 periode sebelumnya. Jhony menjelaskan bahwa masyarakat wajib menunjukkan bukti vaksin sebagai akses menggunakan layanan TransJakarta.

Pelanggan bisa menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi COVID-19 melalui aplikasi Jakarta Kini (JaKi), atau PeduliLindungi maupun berupa lampiran kertas, serta disarankan untuk tidak mencetak sertifikat vaksin.

"Minimal masyarakat yang telah melakukan vaksinasi dosis 1 bisa menggunakan layanan TransJakarta. Kemudian untuk pelanggan dengan penyakit bawaaan atau homorbid tetap bisa menggunakan layanan TransJakarta dengan menunjukkan surat keterangan dokter kepada petugas kami," ujar dia seperti dikutip Antara.

Meski jam operasional diperpanjang, TransJakarta tetap menerapkan pembatasan angkut, yakni 50 persen dari kapasitas normal.

Ketentuan bus gandeng maksimal diisi oleh 60 orang pelanggan, bus maxi dan single bus maksimal diisi oleh 30 orang pelanggan, maksimal 15 orang untuk bus medium dan maksimal diisi oleh enam orang pelanggan untuk bus Mikro.

Imbauan Tetap di Rumah

Di luar itu, TransJakarta tetap mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah apabila tidak ada keperluan mendesak.

Namun jika harus ke luar rumah karena terpaksa, selalu pastikan untuk selalu menerapkan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas hanya untuk keperluan penting saja.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya