Liputan6.com, Jakarta Kemendikbudristek menghentikan penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler bagi sekolah yang jumlah muridnya kurang dari 60 siswa.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek, Anang Ristanto mengatakan, ini dilakukan untuk efisensi.
Baca Juga
"Karena jumlah peserta didik yang rendah merupakan penanda bahwa para orang tua menganggap kualitas layanan dari sekolah-sekolah tersebut tidak sesuai harapan. Kondisi ini juga menyebabkan inefisiensi dalam pengalokasian sumber daya termasuk dalam hal ini guru dan tenaga kependidikan," kata dia kepada Liputan6.com, Jumat (3/9/2021).
Advertisement
Menurut Anang, nantinya sekolah ini diusahakan untuk melakukan penggabungan. Dengan penggabungan tersebut, tata laksana akan lebih efisien dan secara mutu akan dapat lebih ditingkatkan.
"Jika BOS terus diberikan kepada sekolah-sekolah dengan kualitas layanan tidak sesuai harapan, maka akan menyebabkan pemborosan anggaran negara. Kemendikbudristek perlu melakukan pembatasan untuk memastikan masyarakat terus menerima layanan pendidikan yang berkualitas," kata dia.
Dihentikan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menghentikan penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler bagi sekolah yang jumlah muridnya kurang dari 60 siswa.
Hal itu tertuang pada Pasal Ayat 2 Huruf d, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.
"Memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 (enam puluh) peserta didik selama 3 (tiga) tahun terakhir," demikian bunyi pasalnya seperti dikutip Liputan6.com, Jumat (3/9/2021).
Hal itu juga dikuatkan oleh Surat Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 1023/C/DS.00.01/2021 Perihal Pembaharuan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler yang ditujukan kepada dinas pendidikan di daerah.
Advertisement