Infografis Pertimbangan bila Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

KPU mengusulkan penyelenggaraan pemungutan suara untuk Pilkada serentak pada 27 November 2024. Ada beberapa pertimbangan KPU dalam mengusulkan Hari H pencoblosan Pilkada serentak tersebut.

oleh Anri SyaifulAbdillah diperbarui 08 Sep 2021, 09:04 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2021, 09:04 WIB
Banner Infografis Pertimbangan bila Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Banner Infografis Pertimbangan bila Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengusulkan penyelenggaraan pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak pada 27 November 2024. Usulan mengemuka dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR di Jakarta, Senin 6 September 2021.

Usulan KPU itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Ada beberapa pertimbangan KPU dalam mengusulkan Hari H pencoblosan Pilkada Serentak 2024.

Misalnya, merujuk persiapan beberapa pilkada sebelumnya. Selain itu, menghindari hari pencoblosan bentrok dengan hari raya keagamaan.

Namun dalam rentang 2022 dan 2023, ada 271 kepala daerah yang akan habis masa jabatannya. Daerah mana saja? Apa antisipasi Kementerian Dalam Negeri? Simak dalam Infografis berikut ini:

Infografis

Infografis Pertimbangan bila Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Pertimbangan bila Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Habis Masa Jabatan

Infografis Deretan Kepala Daerah Habis Masa Jabatan di 2022 dan 2023. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Deretan Kepala Daerah Habis Masa Jabatan di 2022 dan 2023. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya