Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengusulkan penyelenggaraan pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak pada 27 November 2024. Usulan mengemuka dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR di Jakarta, Senin 6 September 2021.
Usulan KPU itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Ada beberapa pertimbangan KPU dalam mengusulkan Hari H pencoblosan Pilkada Serentak 2024.
Advertisement
Baca Juga
Misalnya, merujuk persiapan beberapa pilkada sebelumnya. Selain itu, menghindari hari pencoblosan bentrok dengan hari raya keagamaan.
Namun dalam rentang 2022 dan 2023, ada 271 kepala daerah yang akan habis masa jabatannya. Daerah mana saja? Apa antisipasi Kementerian Dalam Negeri? Simak dalam Infografis berikut ini:
Infografis
Advertisement