Epidemiolog: Sangat Berisiko Bila Kartu Vaksin Tak Jadi Syarat Administrasi

Padahal menurut Iwan, pemerintah memiliki tujuan baik menjadikan kartu vaksin sebagai syarat administrasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Sep 2021, 15:36 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2021, 10:28 WIB
Masuk Tanah Abang Tunjukan Kartu Vaksin, Pedagang Keluhkan Sepi Pembeli
Pedagang melihatkan kartu vaksin di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa (27/7/2021). Dengan kembalinya dibuka Pasar Tanah Abang penjual mengeluhkan pembeli yang sangat sepi akibat peraturan baru yang mewajibkan menunjukkan kartu vaksin Covid-19 saat hendak berbelanja. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pemberlakuan kartu vaksin sebagai syarat administrasi dimaksudkan untuk mengendalikan penyebaran kasus Covid-19. Jika kebijakan itu dibatalkan, epidemiolog memprediksi kasus Covid-19 akan kembali naik.

"Sangat berisiko untuk terjadi peningkatan kasus akibat pelonggaran aktivitas ekonomi dan sosial," kata ahli epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Iwan Ariawan kepada wartawan, Rabu (8/9/2021).

Hal itu untuk menanggapi petisi tolak kartu vaksin Covid-19 sebagai syarat administrasi untuk memasuki area mal dibuat di situs change.org dengan judul 'Batalkan Kartu Vaksin sebagai syarat Administrasi'. Pengunggah petisi, Lilis, menilai syarat tersebut tidak bisa diterapkan secara general.

Padahal menurut Iwan, pemerintah memiliki tujuan baik menjadikan kartu vaksin sebagai syarat administrasi. Dia berharap masyarakat memahami hal itu sebelum memutuskan mendukung petisi.

"Peraturan penggunaan sertifikat vaksin sebagai syarat masuk ke tempat umum dibuat untuk melindungi kita dan keluarga agar tidak tertular Covid-19," katanya.

Iwan mengatakan, masyarakat berhak menentukan mau vaksin atau tidak, tetapi pemerintah juga berhak mengatur aktivitas di tempat umum agar semua aman dan wabah Covid-19 terkendali. Iwan menduga petisi itu muncul dan mendapat dukungan karena ada sebagian masyarakat merasa mobilitasnya dibatasi oleh syarat kartu vaksinasi.

"Padahal syarat vaksinasi dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi bertujuan agar masyarakat dapat melakukan kegiatan ekonomi dan sosial dengan tetap aman. Orang yang berisiko tertular dan berisiko menularkan dicegah beraktivitas di tempat umum," tegas Iwan.

Banyak yang Belum Mengerti

Sementara Tenaga Ahli Menteri Kominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa Devie Rahmawati mengatakan, kemungkinan orang yang mendukung petisi tersebut belum mengerti tentang fungsi vaksinasi Covid-19. Padahal, banyak studi ilmiah yang membuktikan vaksin dapat melindungi seseorang dari Covid-19.

"Betapa data menunjukkan 90% yang terinfeksi Covid dan bahkan mengalami hal-hal buruk itu salah satunya karena belum divaksin," kata Devie.

Sedangkan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondunuwu mengatakan, petisi merupakan aspirasi masyarakat. Pemerintah akan berusaha memperbaiki salah satu hal yang disinggung dalam petisi, yaitu masalah kesulitan mendapatkan akses terhadap vaksin.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya