Termasuk Jabodetabek, Ini Daerah Jawa-Bali yang Masuk Kategori PPKM Level 3

Semua kabupaten/kota di Jawa-Bali sudah turun ke PPKM level 3 dan level 2. Hal ini dikarenakan kasus Covid-19 di Jawa-Bali sudah menurun 98 persen.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 21 Sep 2021, 08:09 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2021, 08:05 WIB
Bioskop di Kota Tangerang mulai beroperasi
Kadisbudpar Kota Tangerang, Ubaidillah Anshar meninjau persiapan operasional bioskop saat PPKM level 3. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali sampai 4 Oktober 2021. Saat ini, sudah tidak ada lagi daerah di Jawa dan Bali yang masuk kategori PPKM level 4.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan bahwa semua kabupaten/kota di Jawa-Bali sudah turun ke PPKM level 3 dan level 2. Hal ini dikarenakan kasus Covid-19 di Jawa-Bali sudah menurun 98 persen.

"Dengan berbagai perbaikan tersebut, Saya bisa sampaikan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi kabupaten kota yang berada di level 4 di Jawa-Bali" jelas Luhut dalam konferensi pers, Senin 20 September 2021.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pun mengeluarkan Inmendagri Nomor 43 tahun 2021 tentang PPKM level 4, level 3, dan level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri ini salah satunya berisi daftar daerah yang masuk kategori PPKM level 2 dan 3.

Adapun daerah aglomerasi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Banten) masih masuk PPKM level 3.

Berikut daftar daerah Jawa dan Bali masuk kategori PPKM level 3 sesuai Inmendagri:

1. DKI Jakarta:

Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara, dan Kota Jakarta Pusat.

2. Banten:

Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

3. Jawa Barat:

Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.

4. Jawa Tengah:

Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Magelang, Kota Surakarta, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Brebes, Kota Salatiga, dan Kabupaten Boyolali.

5. Daerah Istimewa Yogyakarta:

Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

Jatim dan Bali

6. Jawa Timur:

Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Madiun dan Kabupaten Bangkalan.

7. Bali:

Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Ā 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya