Liputan6.com, Jakarta Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di luar Jawa dan Bali diperpanjang hingga 4 Oktober 2021.
Hal ini diputuskan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah setiap seminggu sekali.
"Sesuai arahan Bapak Presiden, maka akan melakukan perpanjangan selama dua minggu ke depan, yaitu tanggal 21 September sampai dengan 4 Oktober 2021," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (20/9/2021).
Advertisement
Menurut dia, daerah luar Jawa-Bali berkontribusi 61,95 persen terhada kasus aktif Covid-19 secara nasional.
Namun, Airlangga menyebut kasus aktif Covid-19 di luar Jawa-Bali mengalami penurunan dibandingkan dengan puncak kasus pada Juli 2021.
Dia menuturkan masih ada 10 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang masih menerapkan PPKM level 4. Salah satu faktornya, karena daerah tersebut berada di wilayah aglomerasi.
"Level 4 masih diberlakukan di 10 kabupaten/kota karena terkait dengan aglomerasi, jumlah penduduk, maupun tingkat vaksinasi yang masih di bawah 50 persen," jelasnya.
Â
Diperpanjang hingga 4 Oktober 2021
Sebelumya, pemerintah kembali memperpanjang PPKM level 2-4 di Jawa Bali mulai 21 sampai 4 Oktober 2021. Kasus Covid-19 di Jawa-Bali sendiri mengalami penurunan 98 persen.
"Dalam arahan yang diberikan oleh Presiden dalam Rapat Terbatas hari ini diputuskan bahwa dengan melihat perkembangan yang ada, maka perubahan PPKM Level diberlakukan selama 2 minggu untuk Jawa-Bali," tutur Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (20/9/2021).
Kendati begitu, kata dia, evaluasi PPKM level 2-4 di Jawa dan Bali tetap dilakukan setiap minggunya untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat.
Luhut menyampaikan saat ini sudah tidak ada lagi wilayah di Jawa-Bali yang masuk kategori PPKM level 4.Â
Advertisement