Respons KPK soal Koruptor Berhak Menerima Remisi

Terkait pemberian remisi kepada koruptor, KPK memastikan pihaknya hanya bisa memberikan rekomendasi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 01 Okt 2021, 11:03 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2021, 11:03 WIB
KPK Tetapkan Menpora Tersangka Baru Kasus Suap Dana Hibah KONI
Komisioner KPK, Alexander Marwata saat mengumumkan penetapan tersangka baru kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora ke KONI Pusat, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019). KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka baru diduga menerima suap Rp26,5 milyar. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kewenang pemberian remisi terhadap terpidana kasus korupsi merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Kewenangan melakukan pembinaan itu sudah beralih ke Kemenkum HAM dan ini Ditjen Pemasyarakatan nah itu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (1/10/2021).

Pernyataan Alex ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan seluruh narapidana, termasuk terpidana kasus korupsi, berhak mendapat remisi. Hal itu disampaikan saat membacakan putusan uji materi pasal 34A, 36A, 43A, dan 43B PP Nomor 99 Tahun 2012 yang diajukan OC Kaligis.

MK berpendapat aturan teknis pemasyarakatan harus mengusung konsep keadilan yang memperbaiki (restorative justice). Dengan demikian, hak remisi berlaku sama untuk setiap warga binaan pemasyarakatan.

Alex mengatakan, terkait pemberian remisi kepada koruptor, pihaknya hanya bisa memberikan rekomendasi. Rekomendasi yang diberikan KPK yakni pemberian status justice collaborator (JC) terhadap terpidana korupsi.

"Surat rekomendasi JC itu biasanya untuk mendapatkan remisi tadi," kata Alex.

Pemberian JC hanya bisa diberikan kepada mereka yang mau berkerjasama dengan penegak hukum dan kooperatif dalam persidangan.

 


Tak Sembarangan Beri JC

20151030-Gedung-Mahkamah-Agung
Gedung Mahkamah Agung (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Alex memastikan KPK tak akan sembarangan memberikan JC kepada terpidana korupsi.

"Ketika mereka meminta rekomendasi (JC) ke KPK kita akan sampaikan apa adanya. Apakah bersangkutan itu statusnya JC, apakah yang bersangkutan misalnya denda atau pun uang pengganti kerugian negara itu sudah dikembalikan semuanya atau belum, nah itu, hal seperti itu yang mudah kita sampaikan kepada kepala Lapas tersebut," ucap Alex.

Namun, Alex memastkkan rekomendasi itu tidak mempengaruhi pemberian remisi dari Kemenkumham.

Menurut Alex, Kemenkumham memiliki kewenangan sendiri untuk menilai apakah terpidana bisa mendapat remisi atau tidak.

"Itu sudah di luar kewenangan KPK. KPK tidak bisa juga melarang, jangan dikasih remisi, karena itu bukan domain dari aparat penegak hukum lagi," kata Alex.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya