Azis Syamsuddin Dicecar KPK soal Kepemilikan Rekening Suap

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terhadap penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Okt 2021, 20:44 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2021, 20:44 WIB
Azis Syamsuddin
Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin meninggalkan Gedung KPK usai rilis penetapan tersangka dan penahanan di Jakarta, Sabtu (25/9/2021). Politisi Partai Golkar ini ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan KPK terkait kasus penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. (Liputan6.com/Faizal Fana

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar, Azis Syamsuddin, Senin (11/10/2021).

Azis Syamsuddin diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

"Hari ini tim penyidik telah memeriksa tersangka AZ (Azis) untuk melengkapi berkas perkara yang bersangkutan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/10/2021).

Pada pemeriksaan perdana usai ditahan KPK ini, Azis dicecar soal kepemilikan rekening bank yang dia gunakan untuk menyuap eks penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju. Dengan rekening itu, Azis menyuap Robin melalui rekening Rifka Amalia, teman wanita Robin.

"Tersangka AZ dikonfirmasi di antaranya terkait dengan kepemilikan rekening bank atas nama pribadinya yang diduga digunakan untuk mengirimkan sejumlah uang kepada SRP melalui rekening bank milik pihak lain," kata Ali.

Azis Syamsuddin dijerat KPK lantaran diduga menyuap penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.


Punya 8 Orang Dalam di KPK

Azis Syamsuddin
Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin jelang rilis penetapan tersangka dan penahanan di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (25/9/2021). Politisi Partai Golkar ini ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan KPK terkait kasus penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dalam sidang dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju, terungkap bahwa Azis Syamsuddin memiliki delapan orang dalam di KPK yang biasa membantu Azis menangani perkara.

Hal tersebut terungkap dari berita acara pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/10/2021). Yusmada dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.

BAP dimaksud berisi percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial.

"BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M. Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021).

"M. Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT atau amankan perkara. Salah satunya Robin," kata jaksa membacakan BAP Yusmada.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya