Komnas Perempuan-Menag Audiensi, Soroti Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Keagamaan

Ada 11 perguruan tinggi negeri yang mengeluarkan SK Rektor serta standar operasional untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

oleh Yopi Makdori diperbarui 13 Okt 2021, 14:24 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2021, 14:17 WIB
Komnas Perempuan melakukan audiensi bersama Menteri Agama Republik Indonesia (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Komnas Perempuan melakukan audiensi bersama Menteri Agama Republik Indonesia (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: dokumentasi Komnas Perempuan)

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan dan Komisioner Komnas Perempuan bersama Badan Pekerja Gugus Kerja Perempuan dan Kebhinekaan melakukan audiensi bersama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk melaporkan sejumlah isu, Selasa (12/10/2021). Audiensi menyoroti isu kekerasan seksual pada lingkungan perguruan tinggi keagamaan.

Audiensi yang diwakili Andy Yentriyani, Olivia Salampessy, Imam Nahei, Dewi Kanti, Alimatul Qibtiyah, Veryanto Sitohang itu juga melaporkan permasalahan dalam isu pemenuhan hak-hak kelompok minoritas agama dan keyakinan, penanganan intoleransi berbasis agama dan keyakinan, pencegahan radikalisme di lingkungan pendidikan.

"Isu isu yang disampaikan kepada Menteri Agama dan jajarannya didasarkan pada laporan dan pengaduan perempuan korban intoleransi, termasuk temuan Komnas Perempuan adanya kebijakan kebijakan diskriminatif baik di tingkat pusat maupun daerah yang meliputi pembatasan kebebasan beragama dan berkeyakinan," ujar Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang kepada Liputan6.com, Rabu (13/10/2021).

"Kemudian kriminalisasi terhadap perempuan, pembatasan kebebasan berekspresi melalui penyeragaman busana baik di lingkungan pendidikan maupun layanan publik, serta pembatasan jam malam bagi perempuan yang keseluruhannya menjadikan perempuan mengalami kerentanan berlapis," sambung dia.

Veryanto juga mengaku, pihaknya menyampaikan peran Komnas Perempuan dalam Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme (RAN PE).

Kerja sama Komnas Perempuan bersama Perguruan Tinggi Keagamaan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sebagai tindak lanjut dari MoU antara Komnas Perempuan dan Kementerian Agama juga menjadi topik yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.

"Dilaporkan kepada Menteri Agama, bahwa hingga saat ini telah ada 11 perguruan tinggi negeri yang mengeluarkan SK Rektor serta standar operasional untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi," kata dia.

Dorong pencegahan kekerasan terhadap perempuan

Veryanto mengatakan, Menag Yaqut merespons hal itu secara positif dan berharap dapat bekerjasama dengan Komnas Perempuan mencari solusi atas masalah yang dipaparkan. Secara khusus Menteri Agama menyampaikan bahwa tahun 2022, Presiden melalui Kementerian Agama mencanangkan tahun 2022 sebagai Tahun Toleransi.

Kesempatan ini diharapkan menjadi momentum untuk mendorong situasi kebebasan beragama dan berkeyakinan menjadi lebih baik.

"Bapak Menteri Agama juga mengingatkan bahwa pemenuhan hak hak konstitusional setiap warga negara termasuk pemenuhan hak Adminduk menjadi hak yang harus segera dipenuhi negara tanpa melihat latar belakang agama, keyakinan maupun identitas lainnya," ujar Veryanto.

Disampaikan Veryanto, Kementerian Agama juga menegaskan komitmennya untuk mendorong bagaimana seluruh perguruan tinggi keagamaan memiliki mekanisme pencegahan dan penanganan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan khususnya kekerasan seksual.

"Di sisi lain Kementerian Agama juga berupaya bagaimana intoleransi berbasis agama dan keyakinan yang kerap dialami kelompok minoritas dapat dicegah dan ditangani dengan baik," tandasnya.

Jangan Jenuh 6M Meski Sudah Vaksinasi

Infografis Jangan Jenuh 6M Meski Sudah Vaksinasi
Infografis Jangan Jenuh 6M Meski Sudah Vaksinasi (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya