Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah selesai melakukan kunjungan kerja ke luar negeri selama sepekan mulai 29 Oktober 2021.
Jokowi mengakhiri lawatan kerja ke luar negerinya pada Kamis 4 November 2021 dan tiba di tanah air bersama rombongan mendarat di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat 5 November 2021 pukul 08.30 WIB.
Berbeda pada kali ini, tak ada penyambutan sama sekali setibanya Jokowi dari kunjungan ke luar negeri.
Advertisement
Baca Juga
Menurut Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono, hal tersebut sesuai aturan yang berlaku. Yakni setiap warga negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari perjalanan luar negeri diwajibkan menjalani karantina.
"Oleh karenanya, Bapak Presiden meminta kepada kami agar tidak perlu ada penjemputan, karena setibanya di tanah air, Bapak Presiden akan langsung melaksanakan karantina mandiri di Istana Kepresidenan Bogor dengan perangkat melekat," ujar Heru dalam keterangan pers, Jumat 5 November 2021.
Sementara itu, disampaikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Ganip Warsito, Presiden Jokowi juga tetap melakukan tes swab PCR setibanya di lokasi karantina.
Menurut Ganip, tes tersebut juga dilakukan setelah hari ketiga karantina.
Berikut 3 hal yang dilakukan Jokowi setibanya di Tanah Air usai lawatan kerja ke luar negeri dihimpun Liputan6.com:
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
1. Tak Ada Sambutan, Langsung Karantina di Istana Bogor
Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama rombongan mendarat di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat 5 November 2021 pukul 08.30 WIB.
Kali ini tak ada satupun pejabat penjemput kedatangan Presiden Jokowi dari kunjungan luar negerinya.
Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono menyatakan, hal tersebut sesuai aturan yang berlaku. Yakni setiap warga negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari perjalanan luar negeri diwajibkan menjalani karantina.
"Oleh karenanya, Bapak Presiden meminta kepada kami agar tidak perlu ada penjemputan, karena setibanya di tanah air, Bapak Presiden akan langsung melaksanakan karantina mandiri di Istana Kepresidenan Bogor dengan perangkat melekat," kata Heru dalam keterangan pers, Jumat 5 November 2021.
Selain itu, kata Heru, selama menjalani karantina, Jokowi akan tinggal terpisah dari keluarganya yang ada di Wisma Bayurini.
Advertisement
2. Diizinkan Lakukan Karantina Mandiri
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Ganip Warsito membenarkan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan melaksanakan karantina mandiri.
"Kami, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memberikan diskresi kepada pejabat setingkat menteri ke atas untuk melaksanakan karantina mandiri," ujar Ganip dalam keterangan pers.
3. Jokowi Tetap Lakukan PCR
Ganip menjelaskan Jokowi tetap melakukan tes swab PCR setibanya di lokasi karantina. Tes tersebut juga dilakukan setelah hari ketiga karantina.
Menurut Ganip, hal tersebut Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.
Aturan itu yakni, setiap warga negara yang wajib melaksanakan karantina selama 3x24 jam setelah melakukan perjalanan internasional dan menerima vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.
"Kita ketahui bahwa Bapak Presiden sudah menerima vaksin dosis lengkap, sehingga karantina yang dijalankan selama 3x24 jam. Setelah menjalani karantina selama tiga hari dan mendapatkan hasil negatif di kedua tes PCR, Bapak Presiden bisa beraktivitas kembali," jelas Ganip.
Advertisement