Politikus Nasdem: Kalau Mau Revisi UU TNI, Bukan Atas Subjektivitas tapi Kebutuhan

Bila masa pensiun perwira diubah dari usia 58 menjadi 60 tahun, maka Panglima TNI baru Andika Perkasa bisa menjabat hingga tahun 2024.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Nov 2021, 15:56 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2021, 15:55 WIB
FOTO: Apel Bersama Prajurit Wanita TNI di Hari Kartini 2021
Prajurit wanita TNI saat apel bersama dalam rangka peringatan Hari Kartini 2021 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021). Sebanyak 240 prajurit wanita TNI dan 25 perwakilan dari PNS wanita mengikuti apel bersama ini. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR Fraksi NasDem Willy Aditya menilai, wacana mengubah masa pensiun perwira TNI seharusnya bukan dengan alasan subjektivitas. Seharusnya, undang-undang itu diubah memang berdasarkan kebutuhan.

Hal itu menanggapi wacana perubahan UU TNI untuk mengubah masa pensiun anggota TNI. Bila masa pensiun perwira diubah dari usia 58 menjadi 60 tahun, maka Panglima TNI baru Andika Perkasa bisa menjabat hingga tahun 2024.

"Kalau itu mau direvisi ya bukan atas subjektivitas tapi atas dasar apakah itu benar menjadi kebutuhan atau tidak," ujar Willy kepada wartawan, di DPR RI, Selasa (7/11/2021).

Willy mengatakan, UU TNI belum direvisi, bahkan Andika hingga hari ini belum juga dilantik Istana. Dia meminta sebaiknya semua pihak taat terhadap undang-undang.

"Kan belum direvisi kan, belum dilantik juga. Ya kalau namanya kita tetap taat terhadap peraturan perundang-undangan demokrasi kan negara jangan subjektivitas. Kita melanggar itu," kata Willy.

"Jadi tentu kami tidak mau juga bermain-main terhadap hal semacam itu ya kita menjadi negara hukum demokrasi kan pilarnya hukum," tegasnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Masa Bakti Andika Diduga Diperpanjang

Diberitakan, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menduga masa bakti perwira TNI akan diperpanjang. Sehingga, Panglima TNI baru Jenderal Andika bisa menjabat lebih dari 13 bulan.

Berdasarkan UU TNI, masa jabatan perwira hanya sampai 58 tahun. Kharis mengungkap, ada wacana perpanjangan masa pensiun tamtama dan bintara melalui revisi undang-undang dari 53 tahun menjadi 58 tahun. Ia menduga, terbuka kemungkinan untuk mengubah masa pensiun perwira dari 58 tahun menjadi 60 tahun.

"Kalau tamtama atau bintara atau apa yang bawah itu sudah naik jadi 58 (tahun) masa perwira tinggi enggak naik juga. Kalau naik dua tahun sampai umur 60 kira-kira begitu," ujar Kharis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/11).

Kharis tak ingin menduga-duga wacana perpanjangan masa jabatan perwira TNI itu untuk mengakomodir Andika Perkasa. Namun, ia yakin perpanjangan masa jabatan perwira itu bisa terjadi. Bila diubah, Andika bisa menjabat hingga tahun 2024.

"Saya tidak mau membawa pasti diperpanjangnya atas nama Andika sendiri atau apa. Yang jelas saya punya keyakinan akan sampai umur 60 lebih kira-kira dan kalau sampai umur 60 itu artinya sampai 2024," ujar politikus PKS ini.

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya