KPK Cari Pihak yang Memperkaya Diri dalam Kasus Dugaan Korupsi Formula E

Nurul Ghufron menyatakan pihaknya tengah mencari pihak yang memperkaya diri sendiri maupun korporasi dalam kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Nov 2021, 20:35 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2021, 19:30 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan penyelenggaraan Formula E di Monas 6 Juni 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan penyelenggaraan Formula E di Monas pada 6 Juni 2020. (Merdeka.com/ Hari Ariyanti)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan pihaknya tengah mencari pihak yang memperkaya diri sendiri maupun korporasi dalam kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E di DKI Jakarta.

"Yang jelas Tipikor itu di Pasal 2 ayat 1 itu memperkaya diri sendiri dengan cara melawan hukum. Memperkaya diri sendiri itu bukan hanya untuk penyelenggara negara, tapi orang lain atau korporasi," ujar Ghufron di Gedung Juang KPK, Jumat (19/11/2021).

Dia menyatakan pihaknya masih terus mendalami bukti dan keterangan adanya rasuah dalam ajang Formula E. Termasuk tengah menyelisik dugaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara.

"Misal ya adanya dugaan penyalahgunaan wewenang Pasal 3 UU Tipikor, atau pun kalau ada tindak pidana lain sebagaimana diatur pasal 5, 13, atau 12, ini masih dalam proses telaah," kata Ghufron.

Lantaran masih dalam proses pengumpulan barang bukti dan keterangan, Ghufron menyebut KPKbelum bisa membeberkan lebih jauh terkait kasus tersebut. Yang jelas, menurut dia, pihaknya masih bekerja mendalami dugaan rasuah itu.

"Formula E kami masih mendalami, nanti kalau sudah selesai proses penelaahan baru kami umumkan hasil akhirnya. Karena belum dapat hasil ekspos, jadi kami tidak bisa memberikan perkembangannya karena masih bekerja," kata Ghufron.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Serahkan Dokumen

Diketahui, Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Widi Amanasto menyerahkan dokumen terkait penyelenggaraan balap mobil listrik atau Formula E kepada KPK.

Penyerahan dokumen setebal 600 halaman tersebut merupakan himpunan dari seluruh dokumen mulai dari proses persetujuan hingga persiapan penyelenggaraan Formula E.

KPK menyatakan akan menelaah dokumen tersebut.

"Tim penyelidik akan menelaah dan mengkaji dokumen tersebut secara detail dan mendalam untuk memperoleh informasi dan data yang tentunya diperlukan dalam proses penyelidikan perkara ini," kata Ali.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya