Selain Afrika Selatan, Imigrasi Juga Larang 11 Negara Ini Masuk ke Indonesia

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperbarui peraturan pembatasan WNA yang akan masuk Indonesia demi mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 29 Nov 2021, 18:33 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2021, 18:33 WIB
FOTO: Persiapan Pembukaan Kembali Bandara Internasional Ngurah Rai Bali
Penumpang tiruan berjalan sat latihan pembukaan kembali Bandara Internasional Ngurah Rai di Bali, Sabtu (9/10/2021). Bandara Internasional Ngurah Rai akan kembali dibuka setelah ditutup lebih dari setahun karena pandemi COVID-19. (AP Photo/Firdia Lisnawati)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperbarui peraturan pembatasan WNA yang akan masuk Indonesia demi mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron.

Adapun, aturan pelarangan masuk itu untuk mengantisipasi varian Omicron tersebut akan berlaku mulai 30 November 2021.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menyampaikan, larangan masuk sementara itu diberlakukan untuk warga asing yang sempat singgah atau tinggal di Afrika Selatan, Bostwana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong, dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi," tutur Arya dalam keterangannya, Senin (29/11/2021).

Menurut dia, Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Bostwana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong.

"Bagi orang asing selain dari negara-negara tersebut saat ini masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional," jelas dia.

Bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi lebih lanjut dapat membuka komunikasi melalui livechat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja.

 

Risiko Terbesar Varian Omicron

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, Hongkong memiliki risiko paling besar sebagai sumber kasus impor varian virus Corona baru berjenis Omicron ke Indonesia.

Pasalnya intensitas penerbangan dari wilayah itu ke Tanah Air tercatat paling sering ketimbang negara lain yang telah mengumumkan temuan kasus infeksi Omicron.

Selain Hongkong, disusul Italia, Inggris, baru Afrika Selatan.

Risiko terbesar ada dari Hongkong, Italia, Inggris, baru Afrika Selatan karena penerbangannya sering ke kita," kata Budi dalam konferensi pers daring, Minggu (28/11/2021).

Sementara negara yang diduga telah dimasuki varian Omicron yang juga berpotensi membuat kasus impor di Tanah Air adalah Belanda, Jerman dan Denmark.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya