Rachel Vennya dan Sang Kekasih Jalani Sidang Perdana di PN Tangerang

Selebgram Rachel Vennya tiba di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, untuk menjalani sidang perdananya.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 10 Des 2021, 14:15 WIB
Diterbitkan 10 Des 2021, 14:14 WIB
Selebgram Rachel Vennya, sang kekasih Salim Nauderer dan managernya Maulida Khaerunissa, jelang sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tangerang
Selebgram Rachel Vennya, sang kekasih Salim Nauderer dan managernya Maulida Khaerunissa, jelang sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021). (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta Selebgram Rachel Vennya tiba di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, untuk menjalani sidang perdananya. Tidak sendiri, Rachel tiba bersama sang kekasih Salim Nauderer dan managernya Maulida Khaerunissa, Jumat (10/12/2021).

Rachel akan menjalani sidang atas pelanggaran karantina saat dia tiba dari Amerika Serikat.

Rachel mengenakan kemeja putih dengan rambut digerai. Lalu sang kekasih mengenakan setelan jas berwarna biru dongker dan managernya mengenakan kemeja hitam.

Ketiganya pun membisu saat disapa awak media. Ketiganya langsung duduk di kursi pesakitan. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono.

Rencananya sidang hari ini dilakukan secara sidang pidana cepat, lantaran JPU menilai kasus pidana yang dilakukan Rachel cs, terbilang sederhana.

"Pidana cepat, itu yang diajukan JPU. Jadi langsung pembecaan dakwaan, tuntutan dan penghadiran saksi-saksi," kata Humas PN tangerang yang juga selaku Ketua majelis hakim, Arif Budi Cahyono. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jerat Pasal

Diketahui, Rachel dan sang kekasih kabur dari proses karantina usai melakukan perjalanan dari luar negeri.

Atas kasus tersebut, mantan istri Niko Al-Hakim ini pun melakukan Tindak Pidana terkait dengan Wabah Penyakit Menular dan/atau Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya