Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Laksana Tri Handoko memastikan bahwa pengintegrasian Lembaga Biologi Molekuler Eijkman ke tubuh badan yang ia pimpin akan memperkuat lembaga tersebut.
Dia meyakinkan bahwa proses integrasi LBM Eijkman, salah satu unit proyek di Kemenristek, bukan sebuah upaya menghilangkan lembaga penelitian tersebut. Hal itu menurut dia justru akan semakin memperkuat kelembagaan LBM Eijkman.
Advertisement
Baca Juga
"Proses integrasi ini saya jadikan momentum untuk melembagakan LBM Eijkman, yang tadinya hanya sebuah unit ad hoc di Kemenristek, sekarang resmi menjadi Pusat Riset Biologi Molekuler (PRBM) Eijkman," kata Handoko seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Jumat (7/1/2022).
Melalui integrasi ini, kata dia, permasalahan tidak dapat diangkatnya PNS di LBM Eijkman sebagai peneliti, kini dapat dilantik sebagai peneliti. Kepada non-PNS di LBM Eijkman, BRIN menawarkan berbagai macam skema.
"Kepada mereka non-PNS dan sudah S3 dan usianya maksimal 45 tahun, maka dapat mengikuti mekanisme penerimaan CPNS. Jalur ini sudah dilakukan oleh beberapa orang. Sedangkan untuk yang di atas 45 tahun dapat mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," jelas Handoko.
Bahkan, bagi mereka yang belum menyelesaikan jenjang pendidikan S3, BRIN menawarkan skema untuk melanjutkan pendidikan dengan mekanisme beasiswa by-research.
Â
Bantah Memecat Honorer
Sebelumnya, Handoko juga meluruskan kabar dibalik proses integrasi Lembaga Biologi Molekuler Eijkman ke badan yang dipimpinnya.
Dia membantah bahwa proses integrasi ini berujung pada pemecatan sejumlah peneliti LBM Eijkman.
Menurutnya, selama ini mereka direkrut oleh Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang sekarang terintegrasi dengan BRIN.
Handoko menegaskan, tidak ada pemecatan terhadap sejumlah tenaga honorer.
"Isu tersebut tidak benar. Kondisi sebenarnya adalah, kontrak mereka telah berakhir di bulan Desember 2021," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (7/1/2022).
"Sesuai PP 11/2017, PP 17/2020 dan PP 49/2018 sebagai turunan dari UU 5/2014, lembaga pemerintah sudah tidak diperbolehkan merekrut personel sebagai individu, selain dengan skema PNS dan PPPK dengan batas hingga 2023," sambungnya.
Tetapi di lain sisi, lanjut Handoko, sesuai regulasi honorer hanya bisa dikontrak selama satu tahun anggaran. Sehingga setiap akhir tahun pasti harus diberhentikan.
Meskipun kebiasaan selama ini di awal tahun akan kembali dikontrak.
"Sehingga tidak benar bahwa mereka diberhentikan karena ada integrasi. Tetapi karena sesuai kontrak hanya 1 tahun dan sesuai regulasi, kami sudah tidak bisa lagi merekrut honorer," kata Handoko.
Advertisement