Pelaku Tabrak Lari di Jakarta Barat Ditetapkan Tersangka, Mobil Disita Polisi

Kasus tabrak lari di Jakarta Barat ini sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat massa meluapkan emosi dengan merusak mobil milik pelaku.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 12 Jan 2022, 12:53 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2022, 12:52 WIB
Ilustrasi Kecelakaan 4
Ilustrasi Kecelakaan (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Wilayah Jakarta Barat menetapkan pengemudi mobil berinisial DN sebagai tersangka kasus tabrak lari.

Adapun Mobil yang dikemudikan DN dirusak massa karena sempat kabur usai terlibat kecelakaan dengan sejumlah kendaraan di Jalan Kemanggisan Raya, dan Permata Hijau, Jakarta Barat.

Kanit Laka Lantas Wilayah Jakarta Barat, AKP Hartono menerangkan, status DN telah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. DN disangka lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

"Iya, sudah tersangka," kata Hartono saat dihubungi, Rabu (12/1/2022).

Dia menerangkan, pengemudi dipersangkakan melanggar Pasal 310 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Namun, DN tidak dijebloskan ke tahanan karena ancaman hukuman kurang dari lima tahun.

"Tidak dilakukan penahanan. Tapi yang bersangkutan masih diperiksa di Satlantas wilayah Jakarta Barat," ujar dia.

Hartono mengatakan, saat ini mobil yang dikendarai oleh tersangka telah disita polisi sebagai barang bukti. "Kendaraan pelaku surat-suratnya semua kita sita," tandas dia.

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, dalam video yang beredar terlihat sejumlah warga meluapkan emosinya dengan merusak mobil Honda Brio berwana hitam. Mobil itu milik seseorang berinisial DN.

Salah satu akun media sosial mengunggah video itu ke media sosial. Usut punya usut, penyebabnya karena pengemudi menolak bertanggung jawab usai menabrak pengendara sepeda motor dan memilih kabur.

"Iya itu pelaku tabrak lari," kata Kanit Laka Lantas Wilayah Jakarta Barat, AKP Hartono dalam keterangannya, Selasa (11/1/2022).

Hartono menerangkan, mulanya kendaraan yang dikemudian DN melaju dari arah timur menuju barat di Jalan Kemanggisan Raya, Jakarta Barat pada Senin, 10 Januari 2022 sekira pukul 21.30 WIB.

Saat itu, pengemudi menabrak pengendara sepeda motor. Tapi tak berhenti dan terus melanjutkan perjalanan.

Hartono mengatakan, pengemudi mobil kembali terlibat kecelakaan dengan satu unit sepeda motor dan dua unit mobil di Traffic Light Permata Hijau.

"Pengemudi terhenti ketika terakhir adu banteng dengan pengendara mobil," ujar dia.

Hartono menerangkan, kecelakaan mengakibat dua orang luka-luka. Mereka adalah MN, dan AD. Saat ini korban masih menjalani perawatan di RS Permata Hijau. Sementara itu, lima kendaraan yang terdiri dari sepeda motor maupun mobil rusak parah.

"Lima kendaraan mengalami kerusakan termasuk kendaraan terduga pelaku," ujar dia.

Hartono mengatakan, pengemudi berinisial DN masih menjalani pemeriksaan di Unit Laka Lantas Wilayah Jakarta Barat. Pengakuan kepada penyidik, pengemudi panik usai menabrak pengendara mobil.

"Iya lagi diperiksa nih, mohon waktu. Dugaannya ini kan kejadian malam, sehabis nabrak panik aja kemudian jalan lagi. Sementara itu (dugaan)," terang dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya