Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, OTT digelar di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, operasi senyap terhadap Bupati Penajam Paser Utara berinisial AGM ini berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Baca Juga
"Giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Penajam Paser Utara atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi," ujar Ghufron kepada Liputan6.com, Kamis 13 Januari 2022.
Advertisement
Usai dilakukan OTT, KPK pun memeriksa secara intensif Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud alias AGM. Sementara itu, disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri, Abdul Gafur diamankan tim penindakan beserta 10 orang lainnya.
"KPK melakukan tangkap tangan salah satu bupati di wilayah Kaltim, yaitu Bupati Penajam Paser Utara beserta 10 orang pihak terlibat," ujar Firli kepada Liputan6.com.
Dalam OTT, Tim Satgas KPK juga turut mengamankan sejumlah uang.
Berikut sederet fakta terkait OTT KPK terhadap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud alias AGM dihimpun Liputan6.com:
1. OTT Terkait Suap dan Gratifikasi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membenarkan pihaknya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Ghufron menyebut, dalam operasi senyap terhadap Bupati Penajam Paser Utara berinisial AGM ini berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi.
"Giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Penajam Paser Utara atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi," ujar Ghufron kepada Liputan6.com, Kamis 13 Januari 2022.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri tak menampik salah satu pihak yang diamankan dalam operasi senyap kali ini adalah kepala daerah di Penajam Paser Utara, yakni Bupati berinisial AGM.
"Tim KPK berhasil menangkap beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh salah satu kepala daerah di Provinsi Kaltim," ujar Ali Fikri.
Advertisement
2. Diamankan Bersama 10 Orang Lainnya
Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan pihak yang diamankan tim penindakan dalam OTT yakni Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud.
Firli menyebut, Abdul Gafur diamankan beserta 10 orang lainnya.
"KPK melakukan tangkap tangan salah satu bupati di wilayah Kaltim, yaitu Bupati Penajam Paser Utara beserta 10 orang pihak terlibat diamankan Tim Kedeputian bidang Penindakan KPK," ujar Firli kepada Liputan6.com.
3. Lokasi Penangkapan di Jakarta dan Kaltim
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud ditangkap di sebuah pusat perbelanjaan alias mal di Jakarta.
"Sejauh ini informasi yang kami terima di sebuah mal di Jakarta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Ali menjelaskan, dalam operasi senyap kali ini tim penindakan menyasar dua lokasi, DKI Jakarta dan Kalimantan Timur. Dari dua provinsi itu, KPK menangkap 11 orang, di antaranya Abdul Gafur. Abdul Gafur ditangkap di Jakarta beserta enam orang lainnya.
"Dalam kegiatan dimaksud, KPK menangkap 7 orang di Jakarta, di antaranya Bupati PPU Kaltim dan beberapa pihak ASN Pemkab PPU dan swasta lainnya," papar Ali Fikri.
Advertisement
4. Sita Uang dalam OTT
Tim Satgas KPK mengamankan sejumlah uang dalam OTT terhadap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud. Uang itu masih dihitung tim penindakan KPK.
"Beberapa orang dan uang. Yang diamankan dari beberapa tempat di Jakarta dan di Kaltim," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya.
Senada, disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya menyita barang bukti uang dalam pecahan rupiah.
"Jumlahnya akan kembali dihitung dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terperiksa. Saat ini, para pihak masih dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK" ucap Ali Fikri.
5. Kronologi Lengkap OTT
Wakil Ketua KPK Alexander Marwara membeberkan kronologi OTT yang dilakukan tim penindakan terhadap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud dan Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.
Alex menyebut, dalam OTT tim penindakan mengamankan 11 orang di DKI Jakarta dan Kalimantan Timur pada Rabu, 12 Januari 2022.
Mereka yang diamankan yakni Abdul Gafur, Nur Afifah, Plt Sekda Kabupaten PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman (JM), Welly yang merupakan istri Mulyadi, Achmad Zuhdi alias Yudi pihak swasta dan empat orang kepercayaan Bupati bernama Nis Puhadi alias Ipuh, Asdar, Supriadi alias Usup, serta Rizky.
Penangkapan terhadap mereka berawal dari informasi masyarakat akan adanya penerimaan uang oleh Abdul Gafur.
"Tim selanjutnya bergerak dan berpencar ke beberapa lokasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut di antaranya di Jakarta dan Kalimantan Timur," ujar Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Kamis (13/1/2022) malam.
Alex menyebut, pada Selasa 11 Januari 2022 di salah satu cafe di kota Balikpapan dan di daerah sekitar Pelabuhan Semayang, Balikpapan diduga Nis Puhadi atas perintah Abdul Gafur mengumpulkan sejumlah uang dari beberapa kontraktor melalui Mulyadi, Jusman, dan staf di Dinas PUPR PPU.
"Ada pun uang dalam bentuk tunai yang terkumpul sejumlah sekitar Rp 950 juta. Selanjutnya setelah uang terkumpul, NP (Nis Puhadi) kemudian melaporkan kepada AGM (Abdul Gafur) bahwa uang siap untuk diserahkan kepada AGM," kata Alex.
Kemudian Abdul Gafur memerintahkan agar Nis Puhadi membawa uang tersebut ke Jakarta. Setibanya di Jakarta, Nis Puhadi dijemput Rizky dan mendatangi kediaman Abdul Gafur di Jakarta Barat untuk menyerahkan uang tersebut.
Tak lama berselang, Abdul Gafur mengajak Nis Puhadi dan Nur Afifah bersama-sama mengikuti agenda Abdul Gafur Masud yang setelahnya bersama-sama pergi ke salah satu mal di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa uang tersebut.
"Atas perintah AGM, NAB (Nur Afifah) kemudian menambahkan uang sejumlah Rp 50 juta dari uang yang ada di rekening bank miliknya. Sehingga uang terkumpul sejumlah Rp 1 miliar dan dimasukkan ke dalam tas koper yang sudah disiapkan NAB," kata Alex.
"Ketika ketiganya berjalan keluar dari lobby mal, tim KPK langsung mengamankan ketiganya beserta uang Rp 1 miliar," Alex menambahkan.
Di waktu bersamaan, tim penindakan juga mengamankan Mulyadi dan istrinya, Welly, serta Achmad Zuhdi di Jakarta. Sedangkan tim penindakan KPK yang berada di wilayah Kalimantan Timur mengamankan Supriyadi, Asdar, Jusman, dan Edi Hasmoro.
"Selain itu ditemukan pula uang yang tersimpan dalam rekening bank milik NAB (Nur Afifah) sejumlah Rp 447 juta yang diduga milik tersangka AGM (Abdul Gafuer) yang diterima dari para rekanan," kata Alex.
KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.
Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga menjerat Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi.
Kasus ini bermula saat Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar.
Kontrak itu yakni proyek multiyears peningkatan jalan Sotek – Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 Miliar. Atas adanya proyek itu, Abdul Gafur memerintahkan Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten PPU.
Selain itu, Abdul Gafur juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR PPU.
Menurut Alex, Abdul Gafur diduga bersama Nur Afifah menyimpan uang yang diterima dari para rekanan di dalam rekening bank milik Nur Afifah untuk keperluan Abdul Gafur.
"AGM juga diduga menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari AZ (Achmad Zuhdi) yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara," kata Alex.
Sebagai pihak penerima, Abdul Gafur, Mulyadi, Edi Hasmoro, Jusman, dan Nur Afifah disangka melanggar Pasal Pasal 12 (a) atau Pasal 12 (b) atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Achmad Zuhdi sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement
6. Ditetapkan sebagai Tersangka dan Langsung Ditahan
KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.
"KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis malam.
Abdul Gafur ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK di DKI Jakarta dan Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Rabu, 12 Januari 2022.
Selain Abdul Gafur, KPK juga menjerat Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB), dan pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi.
Menurut Alex, KPK menahan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud usai ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka lain dalam kasus ini juga turut ditahan.
"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 13 Januari 2022 sampai 1 Februari 2022 di Rutan KPK," terang Alex.
7. KPK Sebut Bendum DPC Demokrat Jadi Penampung Uang Suap
Alex menjelaskan, Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis merupakan pihak penampung uang suap yang diduga diterima Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud.
"AGM (Abdul Gafur) diduga bersama NAB (Nur Afifah), menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan didalam rekening bank milik tersangka NAB yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka AGM," kata dia.
Keduanya kini dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara. Keduanya dijerat melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 12 Januari 2022.
Dalam OTT, tim penindakan mengamankan uang dari rekening Bank milik Nur Afifah sebesar Rp 447 juta.
"Ditemukan pula uang tersimpan dalam rekening bank milik NAB sejumlah Rp 447 juta yang diduga milik tersangka AGM yang diterima dari para rekanan," kata Alex.
Advertisement
8. KPK Terus Dalami Dugaan Suap Mengalir ke Partai Demokrat
Alex memastikan pihaknya akan mendalami dugaan uang suap yang diterima Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud (AGM) mengali ke Partai Demokrat.
"Kebetulan AGM ini juga dari Partai Demokrat. Kemudian, apakah itu ada aliran dana ke partai, itu nanti akan didalami di proses penyidikan," ujar Alex.
Namun, Alex menyatakan sejauh ini KPK belum memiliki bukti adanya dugaan uang suap mengalir ke Partai Demokrat.
Hanya saja, Alex memastikan adanya uang suap yang ditampung oleh Bendahara Umum (Bendum) DPC Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis akan dijadikan petunjuk oleh tim penyidik untuk mengembangkan kasus ini.
"Tentu simpul-simpul tadi dikaitkan. Tadi dikaitkan dengan pemilihan DPD, atau di Jakarta, yang bersangkutan (Abdul Gafur) juga bersama dengan bendahara partai, ya, ini kan menjadi petunjuk tentu nanti akan di lihat di proses penyidikan. Untuk saat ini kami belum memberikan informasi itu," jelas Alex.
(Taufik Akbar Harefa)