KPK Pindahkan Penahanan Bupati Nonaktif Kotim Andi Merya Nur

Ali mengatakan, proses pemindahan Andi Merya dilakukan dengan pengawalan ketat dari petugas KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Jan 2022, 11:43 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2022, 11:43 WIB
FOTO: Pemeriksaan Lanjutan Bupati nonaktif Kolaka Timur
Bupati nonaktif Kolaka Timur, Andi Merya Nur usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/10/2021). Andi Merya Nur merupakan tersangka suap dana hibah BNPB untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi serta Dana Siap Pakai (DSP) di Kab Kolaka Timur. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan Bupati nonaktif Kolaka Timur (Kotim) Andi Merya Nur.

Penahanan Andi dipindah dari Rutan KPK di Gedung Merah Putih ke Lapas Perempuan Kelas III Kendari.

"Senin (17/1/2022) tim jaksa telah selesai melaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Kendari dengan memindahkan tempat penahanan terdakwa Andi Merya Nur ke Lapas Perempuan Kelas III Kendari," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).

Ali mengatakan, proses pemindahan Andi Merya dilakukan dengan pengawalan ketat dari petugas KPK.

Ali menyebut, pemindahan dilakukan lantaran Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari berharap agar Andi bisa dihadirkan langsung di persidangan.

"Tujuan pemindahan tempat tahanan ini, agar proses persidangan dapat dilakukan secara tatap muka langsung di dalam persidangan. Sidang perdana dengan acara pembacaan surat dakwaan jaksa akan dilaksanakan, Selasa, 25 Januari 2022," kata Ali.

Diketahui, berkas perkara Andi Merya telah dirampungkan tim penyidik dan tim penuntut umum pada KPK. Andi Merya Nur dijerat dalam kasus dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Tahun 2021.

Selain Andi Merya, KPK juga menjerat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim Anzarullah.

Kasus ini bermula pada Maret hingga Agustus 2021 dimana Bupati Andi dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) serta dana siap pakai (DSP).

Setelah proposal tersebut jadi, keduanya mendatangi kantor BNPB Pusat di Jakarta pada awal September 2021.

Mereka menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan, dimana Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB yaitu hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp 26,9 Miliar dan hibah dana siap pakai senilai Rp 12,1 Miliar.

Indikasi Korupsi Dana PEN

Tindak lanjut atas pemaparan tersebut, Anzarullah meminta Bupati Andi agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB tersebut nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaannya dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur.

Anzarullah kemudian menerima pengerjaan paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan 2 unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp 714 juta dan belanja jasa konsultansi perencaaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp 175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah.

Bupati Andi menyetujui permintaan Anzarullah dan sepakat akan memberikan fee kepada Bupati Andi sebesar 30%. Sebagai realisasi kesepakatan, Bupati Andi diduga meminta uang sebesar Rp 250 juta atas 2 proyek pekerjaan yang akan didapatkan Anzarullah tersebut.

Anzarullah kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 25 Juta lebih dahulu kepada Bupati Andi dan sisanya sebesar Rp 225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi Bupati Andi. Namun saat hendak penyerahan, mereka terjaring operasi tangkap tangan tim penindakan.

Seiring berjalannya penyidikan, KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi lain. Dugaan korupsi lain tersebut yakni pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) Tahun 2021.

Namun KPK belum mengumumkan tersangka dalam pengembangan perkara ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya