Harapan PDIP untuk Pj Gubernur DKI Jakarta Pengganti Anies Baswedan

Fraksi PDIP DPRD DKI berharap, Presiden Jokowi menunjuk Pj Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan, sosok yang bisa bersinergi dengan pemerintah pusat.

oleh Yopi Makdori diperbarui 22 Jan 2022, 02:31 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2022, 02:31 WIB
Catatan Fraksi PDI Perjuangan untuk 100 Hari Anies-Sandi
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono didampingi penasehat fraksi Prasetio Edi Marsudi (kiri) saat memberikan keterangan pers 100 hari kinerja Anies-Sandi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (24/1). (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengharapkan supaya jabatan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan mulai pertengahan Oktober 2022 mendatang dapat bersinergi dengan pemerintah pusat (Pempus).

Gembong mengatakan, Pj Gubernur DKI Jakarta yang ditunjuk pemerintah pusat harus bisa memahami persoalan di Ibu Kota.

"Tetapi kalau kita bicara kepentingan Jakarta, tentunya boleh dong kita berharap, Fraksi PDIP berharap siapa pun yang ditunjuk presiden sebagai Pj DKI harus mampu membangun koordinasi dan komunikasi baik antara pusat dan daerah," ujar Gembong di Jakarta, Jumat (21/1/2022).

Artinya, lanjut dia, Pj Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah harus bisa bersinergi. 

"Yang kedua, tentunya adalah sosok yang memahami persoalan Jakarta. Harapan saya, harapan kita warga DKI tentunya yang bekerja untuk mengentaskan persoalan Jakarta yang belum tertangani itu, harapan kita seperti itu," katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Serahkan ke Jokowi

FOTO: Jokowi Tinjau Vaksinasi COVID-19 Massal di Terminal Kampung Rambutan
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) bersama Menkes Budi Gunadi Sadikin (kanan) serta Menhub Budi Karya Sumadi (kiri) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau vaksinasi COVID-19 massal pelaku transportasi di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis (10/6/2021). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pemerintah pusat berencana menugaskan pegawai negeri sipil (PNS) setingkat Eselon I sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan mulai 16 Oktober 2022 sampai dilantiknya Gubernur Jakarta yang baru dalam Pilkada 2024 nanti.

Gembong mengaku, menyerahkan sepenuhnya nama Pj Gubernur Jakarta kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Ya yang pasti kalau kami dari Fraksi PDIP menyerahkan sepenuhnya kepada Pak Presiden bersama dengan Kemendagri. Masa fraksi dikte presiden kan enggak boleh juga," ujar dia. 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya