Vonis Ringan Polisi Pemerkosa Mahasiswi, Kuasa Hukum: Jaksa Tak Kabarkan Korban

Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), korban pemerkosaan polisi anggota Polresta Banjarmasin buka suara di sosial media.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 25 Jan 2022, 11:11 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2022, 11:10 WIB
Ilustrasi Pelecehan Pencabulan
Ilustrasi Pelecehan Seksual/Pencabulan. (Freepik/Jcomp)

Liputan6.com, Jakarta - Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), korban pemerkosaan polisi anggota Polresta Banjarmasin buka suara di sosial media. Dia kecewa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas hasil vonis ringan yang diterima begitu saja tanpa ada komunikasi dengannya.

Kuasa hukum korban, Erlina menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai sengaja melewatkan kesempatan banding atas vonis kasus pemerkosaan yang dilakukan anggota polisi tersebut. Pasalnya, masih ada waktu sehari untuk melayangkan gugatan tersebut.

"Kalau kejaksaan bilang justru JPU-nya sudah menyatakan menerima putusan tanpa konfirmasi. Jadi kan nggak inkracht sebelum batas waktu berakhir. Kami kaget juga kemarin, karena kan masih ada waktu satu hari ya untuk menekan jaksa untuk banding. Ternyata info dari JPU-nya mereka sudah menyatakan menerima. Itu dia kita kecewanya di situ, tanpa konfirmasi ke korban," tutur Erlina saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (25/1/2022).

"Korban masih nanya kapan sidang, korban sangat percaya nih sama jaksanya. Ternyata begitu. Waktu ditanya kapan sidang lanjutan, jaksanya bilang sudah putus kok. Nah itu kaget sekali, itu yang memicu dia speak up (di sosial media)," sambungnya.

Menurut Erlina, sidang putusan berjalan tanpa kehadiran mahasiswi korban pemerkosaan polisi lantaran dianggap sudah diwakilkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan kondisi tersebut, satu-satunya jalan adalah dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Sepertinya. Kecuali ada tekanan publik kali ya. Kejati misalnya mengarahkan, siapa tahu. Tapi secara hukum acara nggak ada, nggak bisa lagi banding. Walaupun PK itu kan harus dari jaksanya ya. Cuman kan bandingnya saja nggak mau, gimana PK," kata Erlina.

Pemerkosaan

Sebelumnya, seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) mengaku menjadi korban pemerkosaan anggota polisi Polresta Banjarmasin. Meski penegakan hukum telah dilakukan, sejumlah kejanggalan dipertanyakan dan turut menimbulkan kekecewaan.

Hal tersebut disampaikan lewat keterangan pers rilis yang dikeluarkan oleh Pimpinan ULM, Pimpinan Fakultas Hukum ULM, BEM Fakultas Hukum ULM, dan Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS.

"Pada Hari Minggu, 23 Januari 2022, sekitar Pukul 20.00 WITA, Pimpinan Fakultas Hukum ULM mendapat laporan dari mahasiswa tentang adanya kasus pemerkosaan yang dialami oleh salah satu mahasiswa Fakultas Hukum ULM atas nama VDPS. Pimpinan diberitahu tentang adanya postingan di salah satu media sosial yang dimiliki korban yang menceritakan masalah perundungan yang ia hadapi. Pimpinan bertindak cepat dengan menghubungi korban dan membentuk Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS guna memberikan pendampingan korban," tulis keterangan pers yang diberikan kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).

Kemudian, pada Senin, 24 Januari 2022, Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS bersama Wakil Rektor 3 ULM, Dekan FH ULM, dan jajaran pimpinan FH ULM melakukan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi, Polresta Banjarmasin, dan Bidang Propam Polda Kalsel. Pembahasan sejumlah fakta pun dilakukan.

Diawali saat korban melaksanakan program magang resmi dari Fakultas Hukum ULM selama satu bulan pada Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, tanggal 5 Juli sampai 4 Agustus 2021 dan dalam kesempatan itu korban berkenalan dengan pelaku yakni Bripka BT. Pelaku berulangkali mengajak korban keluar bersama, namun selalu ditolak korban.

Pada tanggal 18 Agustus 2021 pelaku kembali mengajak korban untuk jalan-jalan dan akhirnya korban terpaksa menuruti keinginan pelaku. Pelaku menjemput korbanmenggunakan mobil dan dalam perjalanan Pelaku mengajak korban untuk ke hotel, namun ditolak oleh korban.

Dalam perjalanan, pelaku memberikan minuman dicampur dengan anggur merah yang tutup botolnya sudah terbuka, dan setelah itu korban merasa merasa tubuhnya lemas dan tidak berdaya. Melihat korban sudah tidak berdaya kemudian pelaku membawa korban ke sebuah hotel yang berada di sekitar KM 6 Banjarmasin.

Setelah sampai di hotel, pelaku memesan kamar dan menurunkan korban dari mobil dengan menggunakan kursi roda yang selanjutnya dibawa ke dalam kamar. Pada saat berada di dalam kamar terjadi pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban sebanyak dua kali.

Vonis

"Dalam proses hukum, pelaku didakwa dengan Pasal 286 dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahuan atau Pasal 290 Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Padahal menurut kami dengan melihat pada fakta di atas perbuatan pelaku tersebut lebih tepat diterapkan Pasal 285 KUHP yang ancaman pidananya paling lama 12 tahun," tulis keterangan tersebut.

Atas dakwaan tersebut, kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pelaku dengan dakwaan Pasal 286 KUHP dengan tuntutan pidana Penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau di bawah separuh ancaman maksimum. Selanjutnya, Majelis Hakim menyatakan pelaku bersalah melanggar Pasal 286 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan sebagaimana yang tercantum pada Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin No. 892/Pid.B/2021/PN BJM.

"Pada saat ini, korban mengalami trauma berat dan dalam proses pendampingan oleh psikolog guna memulihkan mental atau kejiwaan korban," tulis keterangan pers.

Berdasarkan fakta dan audiensi yang dilakukan, Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS menemukan berbagai kejanggalan, antara lain kasus telah berlangsung sejak Agustus 2021, namun tidak satu pun ada pemberitahuan dari pihak berwenang kepada Universitas maupun Fakultas sebagai Penyelenggara Program Magang, mengingat kenalnya pelaku dan korban adalah dalam kegiatan magang di Lembaga Kepolisian.

Kemudian, tidak ada pendampingan hukum terhadap korban dan hanya ada pendampingan secara psikologis oleh dinas terkait. Hal itu mengakibatkan tidak adanya pengawalan terhadap proses hukum.

Proses sidang juga berlangsung sangat cepat, yakni dari sidang pertama tanggal 30 November 2021 dan sidang putusan atau vonis tanggal 11 Januari 2022, artinyapersidangan dilakukan dalam waktu 31 hari kerja atau 43 hari kalender.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencantumkan Pasal 286 tentang persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya, sedangkan diketahuinya perempuan itu pingsan atau tidak berdaya. JPU juga tidak menggunakan ketentuan Pasal 89 KUHP yang merupakan perluasan makna 'kekerasan' dalam Pasal 285 KUHP, sementara harusnya mencantumkan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman yang lebih berat.

"JPU langsung menyatakan menerima pada saat pembacaan putusan tanpa dihadiri oleh korban, dan menolak saat Tim Advokasi Keadilan meminta agar dilakukan upaya banding yang akan berakhir besok, 25 Januari 2022. Artinya dari waktu audiensi masih ada waktu satu hari untuk melakukan upaya hukum Banding," tulis keterangan pers.

Majelis Hakim pun menjatuhkan hukuman yang sangat ringan, yakni pidana penjara 2 tahun 6 bulan dari 7 tahun ancaman maksimum dalam Pasal 286 KUHP atau kurang lebih 1/4 dari ancaman maksimum.

Atas dasar itu, Tim Advokasi Keadilan untuk DVPS bersama Pimpinan ULM, Pimpinan Fakultas Hukum ULM, dan BEM FH ULM, mendesak agar pihak kepolisian khususnya Kapolda Kalimantan Selatan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripka Bayu Tamtomo.

"Lembaga yang berwenang dapat melakukan pengusutan terhadap proses pengadilan Kasus perkosaan terhadap VDPS, dan menindak para pihak yang terlibat. Sebagai ungkapan keprihatinan dan salah satu bentuk protes, Fakultas Hukum ULM menyatakan menarik semua mahasiswa yang sedang magang di Polresta Banjarmasin dan mengevaluasi kerjasama magang dengan Polresta Banjarmasin dan tempat- tempat magang lainnya," tutup keterangan pers tersebut.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya