Sarjana Ingin Jadi Perwira Polri? Cek Syarat dan Cara Pendaftarannya

Penerimaan siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) telah dibuka terhitung mulai Rabu, 26 Januari 2022 hingga 30 Januari 2022.

oleh Maria Flora diperbarui 27 Jan 2022, 11:51 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2022, 11:50 WIB
Ilustrasi polri (sumber: polri.go.id)
Ilustrasi polri (sumber: polri.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Ingin menjadi perwira Polri? Kepolisian Republik Indonesia kembali membuka pendaftaran untuk tahun anggaran 2022.

Penerimaan siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) telah dibuka terhitung mulai Rabu, 26 Januari 2022 hingga 30 Januari 2022.

Lantas, apa itu SIPPS? SIPPS merupakan sekolah pendidikan bagi lulusan sarjana yang akan dibentuk menjadi siswa Polri. Usai menjadi perwira, mereka akan ditempatkan sesuai dengan keahlian dan kompetensi di bidangnya masing-masing.

Ada pun jumlah siswa yang bakal diterima dalam rekrutmen tahun ajaran 2022 ini sebanyak 100 orang. Dengan rincian 84 siswa kategori reguler, dan 16 lainnya siswa proaktif.

Bagi yang lolos seleksi nantinya akan menjalani pendidikan selama delapan bulan, terhitung mulai 8 Maret hingga 8 September 2022 di Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah.

 

Syarat Pendaftaran

Berdasarkan pengumuman penerimaan SIPSS yang dilansir dari situs resminya https://penerimaan.polri.go.id/ dijelaskan ada persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh para siswa.

Syarat umum yang dimaksud adalah:

a. warga Negara Indonesia;

b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun;

e. sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yangberwenang);

f. tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yangdibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;

g. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;

h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang

Sedangkan persyaratan khususnya yakni:

1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNIdan tidak terikat ikatan dinas.

2. Memiliki ijazah dengan kategori:

Spesialis Mikrobiologi Klinik (Dokter Spesialis)

Spesialis Patologi Anatomi (Dokter Spesialis)

S2 Psikologi (Profesi)

S2 Ilmu Tafsir/Hadist S1 Kedokteran Umum (Profesi)

S1 Kedokteran Gigi (Profesi)

S1 Farmasi (profesi Apoteker)

S1 Ilmu Gizi S1 Biologi (Murni)

S1 Teknik Informatika (Programming)

S1 Teknik Informatika (Jaringan)

S1 Teknik Informatika (Database)

S1 Ilmu Komunikasi (Jurnalistik)

S1 Ilmu Komunikasi (Public Relation)

S1 Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat

S1 Desain Komunikasi Visual

S1 Teknik Elektro Arus Lemah

S1 Teknik Metalurgi

S1 Teknik Industri (Manajemen Industri)

S1 Kimia (murni)

S1 Hubungan Internasional

S1 Sastra Jepang

S1 Sastra China

S1 Pendidikan Olahraga

S1 Teknologi Pendidikan

S1 Ilmu Sejarah

S1 Ekonomi Manajemen

S1 Akuntansi

S1 Semua Prodi + Sertifikat CPL IR Fyling School (Pilot).

D4 Ahli Nautika Tk. III (punya ijazah Ahli Nautika Tk. III dari Ditjen Hubla Kemenhub)

D4 Ahli Teknika Tk. III (punya ijazah Ahli Teknika Tk. III dari Ditjen Hubla Kemenhub)

D4 Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Pelabuhan.

Khusus untuk Prodi Kedokteran, Dokter Umum dan Dokter Gigi, wajib mempunyai Surat Tanda Selesai Internsip (STSI) atau Surat Tanda Registrasi (STR) definitif.

Sementara, bagi lulusan yang berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasiA dan B serta terdaftar di BAN-PT dengan IPK minimal 2,75 wajib melampirkan tanda lulus/ijazah yangdilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademi.

Mereka yang lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yangdikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud.

Terkait usia, maksimal 40 tahun untuk Dokter Spesialis;maksimal 33 tahun untuk lulusanS-2 , S-2 Profesi dan Pilot. Sedangkan untuk S-1 profesi maksimal 29 tahun danmaksimal 26 tahun untuk S-1 dan D-IV.

Untuk lebih jelas soal syarat dan pendaftarannya bisa mengunjungi langsung situs resminya di https://penerimaan.polri.go.id/

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya