Polisi: Pernyataan Arteria Dahlan Tak Penuhi Unsur Ujaran Kebencian

Polisi menggandeng ahli bahasa dan ahli hukum untuk dimintai pandangan terkait kasus dugaan SARA yang menyeret Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 04 Feb 2022, 18:14 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2022, 18:14 WIB
Pansus KPK
Anggota Pansus Hak Angket KPK, Arteria Dahlan (kedua kanan) memberi keterangan pers di Jakarta, Senin (20/9). Pansus Hak Angket KPK membeberkan temuan terkait pengadaan alat berat yang diduga dilakukan Ketua KPK Agus Rahardjo. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menggandeng ahli bahasa dan ahli hukum untuk dimintai pandangan terkait kasus dugaan SARA yang menyeret Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan, ucapan Arteria Dahlan tidak termasuk kategori ujaran kebencian.

Pernyataan itu sebagaimana pendapat yang dikemukakan oleh ahli bahasa pada saat gelar perkara di Polda Metro Jaya.

"Hasil koordinasi yang dilakukan tim penyidik dengan ahli bahasa, menerangkan bahwa penyampaian saudara Arteria Dahlan dalam video live streaming antara Komisi 3 DPR RI dengan Jaksa Agung dalam rapat kerja, ini tidak memenuhi unsur ujaran kebencian," ucap Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (4/2/2022).

Zulpan mengatakan, pernyataan Arteria Dahlan disampaikan saat rapat dengar pendapat antara Anggota Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung. Menurut dia, itu merupakan sebuah rapat resmi sehingga harus menggunakan bahasa resmi yakni Bahasa Indonesia.

"Dalam hal ini juga diatur dalam Pasal 33 No 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara di antaranya Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi," terang dia.

Tak Dapat Dipidana

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan

Zulpan mengatakan, hasil koordinasi dengan ahli hukum bidang ITE pun mengungkap bahwa Arteria Dahlan tidak bisa dipersangkakan dengan Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang (UU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

"Bahwa penyebaran video live streaming Komisi 3 DPR RI rapat kerja dengan Jaksa Agung ini tidak dapat dipidana karena bukan saudara Arteria Dahlan yang mentransmisikan video tersebut," terang dia.

 

Arteria Minta Maaf

Anggota DPR RI Arteria Dahlan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Jawa Barat berkenaan dengan kontroversi terkait pernyataannya pada saat Raker Komisi III dengan Kejaksaan Agung yang minta Kejati dicopot lantaran menggunakan bahasa Sunda dalam rapat.

“Saya dengan sungguh-sungguh menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat Jawa Barat, khususnya masyarakat Sunda atas pernyataan saya beberapa waktu lalu,” ujar Arteria usai memberikan klarifikasi kepada DPP PDIP di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Klarifikasi dan permintaan maaf Arteria disampaikannya saat diterima oleh Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dan Ketua DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun.

"Saya menyerahkan sepenuhnya kepada DPP Partai. Sebagai Kader Partai saya siap menerima sanksi yang diberikan Partai. Saya belajar dari persoalan ini, dan terima kasih atas seluruh kritik yang diberikan ke saya, pastinya akan menjadi masukan bagi saya untuk berbuat lebih baik lagi,” kata Arteria dengan nada penyesalan.

Arteria pun berjanji akan lebih efektif dalam berkomunikasi.

"Saya sendiri akan lebih fokus didalam memerjuangkan keadilan bagi masyarakat, khususnya di dalam memerangi mafia narkoba, mafia tanah, mafia tambang, mafia pupuk, mafia pelabuhan/bandara/laut, mafia pangan dan BBM, dan berbagai upaya penegakkan hukum lainnya. Saya akan lebih bekerja secara silent tetapi mencapai sasaran penegakan hukum. Sekali lagi terima kasih atas semua kritik dan masukan yang diberikan kepada saya,” ujar Arteria sambil mengakhiri pernyataan permintaan maafnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya