Stafsus Menag: KDRT Tak Bisa Dibenarkan Apalagi Disembunyikan

Isfah Abidal Aziz menanggapi isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dia menegaskan, apa pun maksud dan tujuan KDRT tidak dapat dibenarkan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 06 Feb 2022, 08:30 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2022, 08:30 WIB
Ilustrasi KDRT
Ilustrasi KDRT | pexels.com/@karolina-grabowska

Liputan6.com, Jakarta Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama, Isfah Abidal Aziz menanggapi isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dia menegaskan, apa pun maksud dan tujuan KDRT tidak dapat dibenarkan.

"Segala bentuk KDRT tidak bisa dibenarkan apalagi disembunyikan dengan dalih keluhuran istri. Sikap Kementerian Agama tegas dan tidak tawar menawar dalam persoalan ini," tegas Isfah dalam keterangan tertulis diterima, Minggu (6/2/2022).

Dia menjelaskan, relasi laki-laki dan perempuan harus dijalin dalam semangat keadilan dan saling memberi penghormatan. Isfah mengaku prihatin, KDRT masih terjadi dan umumnya yang menjadi korban adalah pihak perempuan.

"Untuk mengatasi masalah KDRT harus menggunakan pendekatan yang komprehensif meliputi berbagai aspek dan melibatkan semua pihak. Mengatasi masalah KDRT, tidak cukup hanya upaya kuratif, tetapi juga upaya preventif," kata Isfah.

 

3 Hal Atasi KDRT

Untuk itu, kata Isfah, ada beberapa hal yang dapat dilakukan. Pertama, dari aspek hukum, saat ini sudah ada UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Maka, harus dilakukan upaya serius untuk menyosialisasikannya ke seluruh lapisan masyarakat.

"Perlu adanya sensitivitas bagi seluruh aparat penegak hukum dalam upaya penegakan hukum ini, peran negara sangat penting," terang dia.

Kedua, aspek kesadaran kolektif masyarakat. Dia mengurai, hal ini terkait dengan upaya penyadaran masyarakat pada kesetaraan dan keadilan relasi laki-laki dan perempuan.

"Kalangan masyarakat harus secara kolektif dikutsertakan, seperti tokoh agama dan cendekiawan, aktivis, tokoh politik dan tokoh masyarakat. Salah satu sarana yang sangat tepat dalam penyadaran masyarakat ini adalah melalui lembaga pendidikan," minta dia.

Ketiga, aspek sarana dan prasarana perlindungan korban yang dapat dilakukan dengan pembentukan pusat-pusat penanganan korban KDRT, seperti tenaga medis, konselor, psikiater, rohaniwan dan sebagainya yang memiliki sensitivitas yang tinggi.

Isu pembiaran atau menutupi KDRT belakangan ramai dibicarakan publik. Hal ini dipicu oleh viralnya ceramah ustazah yang juga merupakan publik figur. Hal yang disampaikannya menuai kontroversi, sebab publik mengasumsikan KDRT harus ditutupi karena menjadi aib keluarga.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya