KPK Usut Proses Permohonan Pembubaran PT Soyu Giri Primedika

KPK mendalami permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 10 Feb 2022, 09:55 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2022, 09:55 WIB
KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemerintahan Provinsi Papua mendapat skor terendah yaitu 52,91. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Tim penyidik mendalami hal tersebut saat memeriksa pegawai negeri sipil (PNS) Yudi Her Oktaviano dan dua pihak swasta, Mohammad Sofyanto dan Achmad Prihantoyo pada Rabu, 9 Februari 2022.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengetahuan saksi tentang awal mula diajukannya permohonan gugatan pembubaran PT SGP (Soyu Giri Primedika) di Pengadilan Negeri Surabaya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/2/2022).

KPK menetapkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya.

Selain Itong, KPK menjerat dua tersangka lain, yakni panitera pengganti PN Surabaya Hamdan (HD) serta Hendro Kasino (HK) selaku pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP). Mereka dijerat usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan KPK pada Rabu, 19 Januari 2022.

 

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula saat Hendro mengajukan permohonan pembubaran PT SGP. Permohonan ini disidangkan oleh Itong selaku hakim tunggal. Demi permohonannya dikabulkan, Hendro menjanjikan uang sebesar Rp 1,3 miliar.

Sebagai langkah awal realisasi komitmen fee, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim memutus sesuai keinginan Hendro. Putusan yang diinginkan oleh Hendro di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar.

Hamdan menyampaikan keinginan Hendro tersebut kepada Itong yang kemudian bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang. Kemudian, pada 19 Januari 2022, uang diserahkan oleh Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp 140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya