Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat Balikpapan, Syamsudin alias Aco, menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (10/2/2022) kemarin.
Aco diminta keterangan seputar kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) yang mejerat Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud. Aco diperiksa di Lapas Tanah Grogot Kabupaten PPU.
Baca Juga
"Untuk saksi Syamsudin alias Aco (Sekjen DPC Demokrat), pemeriksaan dilakukan di Lapas karena saat ini masih menjalani pidana," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).
Advertisement
Ali mengatakan, Aco didalami soal dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima Abdul Gafur dari para kontraktor proyek di Pemkab PPU.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya penerimaan sejumlah uang untuk Tsk AGM yang berasal dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab PPU dan nilai persentase bervariasi," kata Ali.
Tersangka
KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.
Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga menjerat Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi.
Kasus ini bermula saat Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar.
Kontrak itu yakni proyek multiyears peningkatan jalan Sotek - Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 Miliar. Atas adanya proyek itu, Abdul Gafur memerintahkan Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten PPU.
Selain itu, Abdul Gafur juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR PPU.
Abdul Gafur diduga bersama Nur Afifah menyimpan uang yang diterima dari para rekanan di dalam rekening bank milik Nur Afifah untuk keperluan Abdul Gafur. Abdul Gafur juga diduga menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Â
Advertisement