Aturan JHT Bisa Diambil Saat Usia 56 Tahun, KSPI: Tidak Bosan-bosannya Menindas Buruh

Said Iqbal memandang bahwa Ida tak layak menduduki posisi sebagai Menaker. Lantaran segala kebijakan yang diterbitkan terkesan asal-asalan. Bahkan beraroma penindasan terhadap buruh.

oleh Yopi Makdori diperbarui 12 Feb 2022, 11:44 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2022, 11:43 WIB
FOTO: Menaker Laporkan Kesiapan Program SPSK PMI ke Arab Saudi kepada DPR
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/2/2021). Rapat membahas kesiapan penyelenggaraan program sistem penempatan satu kanal (SPSK) pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah telah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam Permenaker ini diatur, pembayaran jaminan hari tua bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil apabila buruh di PHK pada usia 56 tahun.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keras sikap Menaker tersebut. Presiden KSPI Said Iqbal mempertanyakan keberpihakan Ida Fauziyah kepada kalangan pekerja.

"Bahkan terkesan bagi kami para buruh, ini menteri pengusaha atau menteri tenaga kerja? Tidak bosan-bosannya 'menindas' dan bertindak tanpa hati dan pikiran dalam membuat peraturan menteri tenaga kerja," kata Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Sabtu (12/2/2022).

Said Iqbal memandang bahwa Ida tak layak menduduki posisi sebagai Menaker. Lantaran segala kebijakan yang diterbitkan terkesan asal-asalan. Bahkan beraroma penindasan terhadap buruh.

Menurutnya Ida bukanlah menteri yang mengayomi tenaga kerja, justru dia menteri yang menjembatani kepentingan pengusaha.

"Dalihnya pasti demi menyelamatkan perusahaan-perusahaan dan menjaga keseimbangan. Itu dalil yang selalu dislogankan oleh kapitalis, kaum pemilik modal. Bukan dalih dari seorang menteri yang menaungi perburuhan atau ketenagakerjaan," tegas dia.

Said Iqbal juga mencatat laku ketidakberpihakan Ida kepada buruh lewat PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Di mana dia melihat bahwa hadirnya PP itu menghajar kaum buruh. Di mana dalam PP itu Ida mengamanatkan kenaikan upah justru berada di bawah nilai inflasi.

Menurut Iqbal, dalam sejarah dunia tidak ada kenaikan upah justru berada di bawah inflasi.

"Di mana dalam sejarah dunia, kecuali lagi perang dan depresi (ekonomi) yang dalam di 1920-an di Amerika maupun dataran Eropa, tidak pernah kenaikan upah minimum itu di bawah inflasi," tegas dia.

Dilihat dari lakunya selama ini, Said Iqbal bahkan tak heran jika kelak Ida akan merilis kebijakan bagi tenaga kerja untuk tetap jadi tenaga kontrak atau outsourcing seumur hidup.

"Dengan dalih turunan dari UU Cipta Kerja," tegasnya.

JHT Baru Bisa Diambil Usia 56 Tahun

Hadirnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang diundangkan pada 4 Februari 2022 menuai kontroversi.  Pada Pasal 3 aturan tersebut dikatakan bahwa manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT baru dapat diberikan saat peserta memasuki masa pensiun di usia 56 tahun.

Selanjutnya, dalam Pasal 4 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.

Dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun.

Jadi kalau ada buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 triliun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya