Naik Motor Lawan Arah di Jalan Tol, Remaja Perempuan Ini Tertabrak Mobil

KS diketahui baru berusia 16 tahun masuk ke ruas jalan tol dengan kecepatan tinggi. KS masuk ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) hingga tertabrak mobil

oleh Yopi Makdori diperbarui 18 Feb 2022, 16:58 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2022, 16:46 WIB
Ilustrasi Kecelakaan Motor
Ilustrasi Kecelakaan Motor

Liputan6.com, Jakarta - Pemotor remaja perempuan (KS), yang melintas di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) hingga tertabrak mobil pada Kamis (17/2/2022), menyita perhatian publik.

KS diketahui baru berusia 16 tahun masuk ke ruas jalan tol dengan kecepatan tinggi. Menurut Marketing and Communication Department Head Jasa Marga Metropolitan Toll Road, Irra Susiyanti, mengungkapkan, kejadian itu bermula kala KS masuk melalui gerbang Tol Halim.

Menurut Irra, petugas keamanan di lokasi telah memberikan peringatan kepada KS. Namun, remaja perempuan itu tidak menanggapi peringatan dari petugas.

"Kejadian berawal dari informasi Satuan Tugas (Satgas) operasional kepada Petugas Sentral Komunikasi bahwa ada kendaraan roda dua melintas di jalan tol melawan arah dengan kecepatan tinggi," kata Irra Susiyanti kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).

Petugas, kata Irra, juga sempat meneriaki pemotor masuk tol itu. Namun, laju kendaraan KS tetap melaju dengan cepat hingga akhirnya kecelakaan di tol.

"Petugas keamanan Gerbang Tol Halim berupaya memperingati dengan cara berteriak agar pengendara menepikan kendaraannya ke bahu jalan, namun tidak digubris. Tiba di Km 00+800 pengendara roda dua tersebut terjatuh di lajur tiga," ujar Irra.

Dukung Upaya Penyelidikan

kecelakaan-motor-140128b.jpg
Kecelakaan motor (ilustrasi)

Irra menyebut, pihaknya mendukung upaya penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian. Dia berharap tiap pengendara bersedia mengikuti aturan berkendara dengan baik dan tidak membahayakan orang lain.

"Jasa Marga mengimbau kepada pengguna kendaraan roda dua untuk mengatur moda motor pada aplikasi peta perjalanan digitalnya, mematuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas, termasuk larangan kendaraan roda dua masuk jalan tol," katanya.

Aksi nekat dari pemotor KS itu terjadi pada Kamis (17/2/2022) pagi WIB. Saat itu KS melintas melawan arah di Tol Japek hingga tertabrak mobil yang dikemudikan oleh pria inisial AS.

KS sempat tidak sadarkan diri di lokasi usai dagunya terbentur aspal jalan. Usai menjalani perawatan di rumah sakit, KS diizinkan pulang pada sore harinya.

Polisi pun telah memberikan sanksi tilang kepada KS. Remaja itu terbukti melanggar aturan rambu dan tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Diselesaikan Mediasi

Sementara itu, polisi menyebut kasus tabrakkan yang melibatkan pemobil AS dan pemotor KS pun bakal dilakukan diselesaikan dengan mediasi. Polisi tidak memberikan sanksi kepada pemobil yang menabrak KS.

"Jadi untuk pengendara mobil tidak bisa dikenakan sanksi karena yang melanggar dalam posisi lemah si pengendara sepeda motor," terang Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur Iptu Seno Wibowo.

Dia menyebut posisi mobil yang dikemudikan oleh AS telah berada di jalur yang tepat. Di sisi lain, sejumlah pelanggaran pun telah dilakukan oleh pemotor KS atas aksinya yang melintas di ruas jalan Tol Japek.

"Sopirnya itu memang sudah di jalur yang benar di jalur tol. Kalau dilihat pelanggarannya banyak kesalahan (pemotor). SIM belum punya, dia masuk tol," terang Seno.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya