Puspomad Hentikan Penyelidikan Kasus Tuhan Bukan Orang Arab KSAD Dudung

Puspomad telah memeriksa pelapor, saksi dan sejumlah ahli, antara lain ahli pidana, ITE, dan bahasa terkait laporan dugaan penodaan agama atas pernyataan KSAD Dudung Abdurachman yang menyebut 'Tuhan bukan orang Arab'.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 23 Feb 2022, 21:25 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2022, 21:25 WIB
KSAD Jenderal Dudung Abdurachman
KSAD Jenderal Dudung Abdurachman saat bertemu dengan para pimpinan redaksi media nasional. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) resmi menghentikan penyelidikan (SP2) atas laporan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman, terkait polemik pernyataan 'Tuhan bukan orang Arab'.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti, dan keterangan ahli, Puspom resmi menghentikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan Kasad Dudung Abdurachman," tutur Kapen Puspomad, Letkol CPM Agus Subur Mudjiono di Puspomad, Jakarta Pusat, Rabu (23/2/2022).

Menurut Agus, aduan Ahmad Syahrudin tentang pernyataan KSAD Dudung dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier pada 30 Desember 2021 lalu terbukti tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana, seperti yang dilaporkan.

"Sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan," tutur dia.

Agus mengatakan, tim penyelidik Puspomad telah melakukan penyelidikan sejak 9-22 Februari 2022 dengan mengundang pelapor, saksi, dan meminta keterangan terhadap ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, ahli ITE dari Kemkominfo, serta dua orang ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia (UI).

Hasilnya, berdasarkan keterangan ahli hukum pidana disimpulkan bahwa pernyataan Dudung dalam video podcast Deddy Corbuzier tidak memenuhi unsur subjektif dan objektif sebagaimana dimaksud Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14, dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 dan 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kemudian, hasil keterangan ahli ITE juga menyimpulkan bahwa pernyataan KSAD Dudung tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 dan 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Demikian juga keterangan ahli Bahasa Indonesia, yang menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak bermakna mensejajarkan Tuhan dengan manusia atau makhluknya dan tidak mengandung muatan penodaan agama yang disangkakan pelapor Ahmad Syahrudin. Oleh karena itu telah dikeluarkan SP2 Lidik," kata Agus menandaskan.

 

Respons KSAD Dudung terkait Laporan Dugaan Penodaan Agama

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman memberikan penghargaan kepada Babinsa 1705/Cikijing Kodim 0617/Majalengka, Serma Junaidi atas aksi heroiknya yang membekuk pencuri kendaraan bermotor.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman memberikan penghargaan kepada Babinsa 1705/Cikijing Kodim 0617/Majalengka, Serma Junaidi atas aksi heroiknya yang membekuk pencuri kendaraan bermotor.

Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengaku tidak ambil pusing dengan laporan yang dibuat ke Puspomad terkait polemik Tuhan bukan orang Arab. Dia malah bercerita perbincangannya dengan Danpuspomad atas urusan tersebut.

"Itu kan dilaporkan sama koalisi. Saya sampaikan Danpuspom, kan dilaporkannya ke Puspomad, Puspomad itu kan anak buah saya. Saya sampaikan ke Danpuspom, silakan datang, laporannya kan tertulis. Saya bilang silakan datang, cek siapa itu koalisi itu, orang-orang itu siapa saja. Nanti kalau datang Danpuspom foto satu-satu, biar kita tahu siapa mereka," tutur KSAD Dudung saat acara pertemuan dengan pemimpin redaksi media, Senin (7/2/2022).

Dudung menyampaikan, pekerjaannya sebagai KSAD memiliki tanggung jawab yang harus diselesaikan. Tidak ada waktu sebenarnya untuk meladeni hal itu.

"Saya enggak terlalu inilah dengan hal-hal seperti itu. Masih banyak pekerjaan yang strategis bagi saya. Bagaimana membantu Pemerintah Pusat, bagaimana mensejahterakan masyarakat, bagaimana mensejahterakan prajurit," jelas dia.

Lagi pula, kata Dudung, pernyataannya selaras dengan Emha Ainun Nadjib alias Cak Nun bahwa Tuhan bukan orang dan bukanlah orang Arab.

"Ya karena menurut saya Tuhan itu bukan orang, apalagi orang Arab. Itu kan persis pernyataan saya tuh seperti Pak Ainun Nadjib, saya pakai bahasa apa saja saya berdoa bisa, Tuhan itu Maha Tahu," kata Dudung menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya