Ganjil Genap di Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini Jumat 4 Maret 2022, Cek Lokasinya

Skema ganjil genap di wilayah DKI Jakarta kembali berlaku, setelah Kamis, 3 Maret kemarin ditiadakan karena bertepatan dengan libur Hari Raya Nyepi.

oleh Maria Flora diperbarui 04 Mar 2022, 07:05 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2022, 07:05 WIB
Pemberlakuan Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap
Petugas kepolisian menilang pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Para pelanggar sistem ganjil genap dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp500 ribu. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Ada 13 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap, seiring dengan diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) PPKM Level 3.

Dan pada hari ini, Jumat (4/3/2022), skema ganjil genap di wilayah DKI Jakarta kembali berlaku, setelah Kamis kemarin ditiadakan karena bertepatan dengan libur Hari Raya Nyepi.

"Ganjil genap masih tetap di 13 kawasan, karena kami melihat, mencermati, apakah terjadi shifting atau perpindahan dari transportasi pribadi ke umum,"kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo dikutip Antara, Rabu, 9 Februari 2022.

Untuk penerapan ganjil genap Jakarta, pihak Polda Metro Jaya membaginya dalam dua sesi. Pada pagi hari dimulai pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, sedangkan sore hari pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.

Seperti diketahui, pemeritah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan PPKM Jawa-Bali mulai 1 sampai 7 Maret 2022. Total ada 108 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang kini berstatus PPKM Level 3, termasuk DKI Jakarta.

Penambahan Titik Ganjil Genap

Jakarta Tarik Rem Darurat, Ganjil Genap Ditiadakan dan Transportasi Umum Dibatasi
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (10/7/2020). Pembatasan pegerakan kendaran dengan ganjil genap itu akan kembali ditiadakan mulai Senin (14/9/2020) bersamaan dengan penerapan PSBB seperti awal pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Berikut 13 titik ganjil genap di DKI Jakarta:

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan HR Rasuna Said

3. Jalan Jendral Sudirman

4. Jalan MT Haryono

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamangaraja

7. Jalan Gunung Sahari

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan Fatmawati

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Ahmad Yani

12. Jalan DI Panjaitan

13. Jalan S Parman

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya