Pemilik Kebab Baba Rafi Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan Investasi Tambak Udang

Para Korban melaporkan Hendy Setiono dengan tuduhan melakukan penggelapan dan penipuan. Hendy dipersangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 Undang-Undang RI N0 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 17 Mar 2022, 08:07 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2022, 08:07 WIB
[Bintang] Eksklusif, Lika-liku Perjalanan Hendy Setiono Jadi Raja Kebab
Bagi Hendy Setiono, kesuksesan merupakan perjalanan. Bermodal dari satu gerobak, Baba Rafi kini punya ribuan outlet di delapan negara. (Foto by Galih W Satria/Bintang.com, Digital Digital Imaging by Muhammad Iqbal Nurfajri/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta Pengusaha Hendy Setiono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi di PT Tambak Udang Baba Rafi. Pelapornya, Rinto Wardana selaku penasihat hukum dari 25 investor di PT Tambak Udang Baba Rafi.

Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/1356/III/2022/SPKT POLDA METRO JAYA, Tanggal 16 Maret 2022.

"25 orang telah memberikan surat kuasa kepada saya. Mereka itu mengikuti investasi Udang Vaname. Tambak udang Vaname yang dimiliki saudara Hendy Setiyono, dia adalah pendiri dan pemilik daripada Baba Rafi," terang dia," kata Rinto Wardana di Polda Metro Jaya, Rabu (16/3/2022).

Rinto menerangkan, 25 orang investor mengikuti program investasi Tambak Udang Vaname yang digagas oleh Hendy Setiono. Berawal dari sebuah pameran yang diselanggarakan di JCC, Balai Sarbini dan pelbagai tempat lain.

Hendy Setiono yang disebut sebagai Direktur PT Tambak Udang Baba Rafi itu memperkenalkan keunggulan berinvestasi di PT Tambak Udang Baba Rafi.

Dikatakannya, Tambak Udang Vaname yang menjadi objek investasi sangat tahan dengan berbagai penyakit dan bisnis ini sangat menguntungkan. Rinto menyebut, kliennya tertarik menanamkan uang dengan nilai invetasi bervaritif ada yang menyetorkan Rp 200 juta sampai Rp 300 juta.

"Ini yang membuat para korban ini tergiur dengan kemudian ada mekanisme perhitungan pembagian keuntungan yang diberikan oleh Baba Rafi kepada para korban," ujar dia.

Rinto menerangkan, dalam perjanjian terdapat kesepakatan pembagian keuntungan. Adapun, sistem bagi hasil pada 1 tahun sampai 4 tahun 70 persen : 30 persen. Sementara itu, begitu memasuki tahun kelima kebijakan bagi hasil berubah 50 persen : 50 persen.

"Jadi 70 persen kepada para korban, 30 persen kepada Baba Rafi. Lalu kemudian setelah pascatahun keempat berarti masuk tahun ke lima maka mekanisme pembagian hasilnya itu 50 persen: 50 persen," ucap dia.

Namun, investor termasuk para kliennya harus gigit jari lantaran sejak menjadi investor sampai hari ini keuntungan tak sesuai dengan kesepakatan.

"Pembayaran yang dilakukan oleh Tambak Udang Baba Rafi kadang hanya mentransfer Rp 10 juta atau Rp 3 juta, tidak sesuai dengan yang telah diperjanjikan sebelumnya," ujar Rinto.

 

Tak Seusai dengan Janji di Awal

Rinto mengatakan, kliennya beberapa kali menjalin komunikasi dengan pihak PT Tambak Udang Baba Rafi. Kepada investor, pihak perusahaan mengakui udang-udang yang dikembang biakan mati. Sehingga mengakibatkan kerugian besar.

"Ini bukan tanggung jawab daripada korban. Ini kan tidak sesuai di awal di brosur yang mereka kasih ini berkomitmen udang ini tahan terhadap penyakit dan ternyata alasan mereka di akhir-akhir, udang-udang itu pada mati," papar dia.

Belakangan diketahui PT Tambak Udang Baba Rafi juga berhenti beroperasi. Yang lebih parahnya lagi, PT Tambak Udang Baba Rafi bukanlah milik Baba Rafi semata namun ada kerja sama dengan pihak-pihak lain.

"Ternyata informasi yang kami dapat dari lawyer-nya ternyata tambak udang ini memang bukan milik baba Rafi tetapi sistem sewa. Akhirnya kan tidak ada hal yang bisa memberikan para korban atas investasi yang mereka lakukan," ujar dia.

Akibat investasi, nilai kerugian yang ditanggung para korban mencapai Rp 9,1 Miliar. 

Para korban kemudian melaporkan Hendy Setiono dengan tuduhan melakukan penggelapan dan penipuan. Hendy dipersangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 Undang-Undang RI N0 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya