Liputan6.com, Jakarta Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut pelaku investasi ilegal menyamarkan uang hasil pidana dengan cara mentransfer ke beberapa rekening. Salah satunya dengan mentransfer ke rekening bayi di bawah lima tahun (balita).
"Dari hasil analisis PPATK juga menemukan upaya menyamarkan atau mengaburkan pihak penerima dana yang diketahui masih di bawah umur (balita)," ujar Kepala PPATK Ivan Yustivanda dalam keterangannya, Jumat (18/3/2022).
Baca Juga
Ivan menyebut, dalam membantu penegak hukum mengusut dugaan investasi bodong ini, pihaknya kembali menghentikan sementara 29 rekening dengan nilai Rp 7,2 miliar. Sehingga total sebanyak 150 rekening dengan total nominal Rp 361,2 miliar yang telah dibekukan sementara oleh PPATK.
Advertisement
"Penelusuran terus dilakukan PPATK. Saat ini penghentian sementara transaksi dilakukan pada 29 rekening dengan jumlah nominal sebanyak Rp 7,2 miliar. Hasil penelusuran ini menambah jumlah rekening yang dibekukan menjadi 150 rekening, dengan total uang senilai Rp 361,2 miliar," kata dia.
Ivan mengaku pihaknya terus berkoordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) dari negara lain. Menurut Ivan, berdasarkan hasil koordinasi dengan mitra kerja PPATK dari FIU diketahui adanya aliran dana keluar negeri dalam jumlah signifikan ke rekening bank yang berlokasi di Belarusia, Kazahkstan, dan Swiss.
"Penerima dana diduga merupakan pemilik dari platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia dengan total dana selama periode September 2020-Desember 2021 sebesar 7,9 juta Euro," kata Ivan.
Dana tersebut, menurut Ivan kemudian ditransfer kembali dengan penerima akhir dana adalah entitas pengelola sejumlah situs judi online dan terafiliasi dengan situs judi di Rusia.
"Di samping itu, berdasarkan analisis transaksi yang dilakukan PPATK, dtemukan juga aliran dana kepada pemilik toko arloji sebesar Rp 19,4 miliar, pemilk showroom mobil/developer sebesar Rp 13,2 miliar," kata dia.
Periksa Rudi Salim
Diberitakan pengusaha mobil mewah Rudy Salim dijadwalkan untuk datang ke Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi, terkait kasus investasi bodong melalui platform Binomo dengan tersangka Indra Kenz.
Pemanggilan ini adalah yang kedua kalinya dilakukan polisi terhadap Rudy, setelah sebelumnya ia sempat tidak hadir karena alasan sakit.
"Iya terjadwal hari ini," singkat Direktur Tindak Pidana Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi awak media, Jumat (18/3/2022).
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko juga mengatakan hal senada usai yang bersangkutan tidak hadir dalam pemanggilan pertamanya.
"Iya jadinya Jumat, minta dijadwalkannya dari pihak mereka itu," ujar Gatot saat dihubungi, Selasa, 15 Maret 2022.
Penelusuran Liputan6.com melalui rekam jejak Indra Kenz, Rudy pernah melakukan transaksi jual beli mobil mewah dengan Rudi Salim. Transaksi itu pun diunggah di platform sosial media milik Indra.
Â
Advertisement