Liputan6.com, Depok - Puluhan perempuan dan pria terpaksa diangkut Satpol PP Kota Depok dari sebuah apartemen di wilayah Kota Depok. Diduga perempuan dan pria melakukan tindakan prostitusi online dan asusila di sebuah kamar.
Kasatpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, mengatakan terdapat dua titik menjadi target sasaran Satpol PP Kota Depok bersama tim gabungan melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat). Hal itu dilakukan usai mendapatkan laporan dari masyarakat adanya dugaan prostitusi online dan asusila.
"Kami mengamankan 23 perempuan dan pria yang diduga melakukan tindakan prostitusi dan asusila,” ujar Lienda kepada Liputan6.com, Jumat (1/4/2022).
Advertisement
Lienda menjelaskan, pada lokasi penjaringan pertama berada di sebuah apartemen. Di lokasi tersebut, Satpol PP Kota Depok mengamankan lima perempuan dan empat pria yang berada di sebuah ruangan tertutup diduga melakukan perbuatan asusila.
"Totalnya ada sembilan di lokasi pertama dan diduga melakukan perbuatan asusila,” jelas Lienda.
Berada di lokasi lainnya, Satpol PP Kota Depok mengamankan 14 orang perempuan diduga berpotensi melakukan tindakan asusila dan prostitusi. Saat dilakukan pemeriksaan sementara, terdapat barang bukti yang menguatkan dugaan prostitusi dan asusila.
"Kami menemukan percakapan melalui chat dan alat kontrasepsi,” ucap Lienda.
Lienda mengungkapkan, pada operasi pekat, Satpol PP tidak menemukan anak di bawah umur yang terjaring operasi. Namun, terdapat perempuan yang saat dilakukan penjaringan kedapatan membawa anak kecil.
"Tidak ada yang ditemukan di bawah umur saat pendataan, tetapi memang ada yang membawa anak kecil,” ungkap Lienda.
Sewa Apartemen Perbulan
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pria dan perempuan yang diamankan Satpol PP Kota Depok, merupakan warga luar Kota Depok. Diduga pria dan perempuan melakukan perbuatan asusila dengan menyewa sejumlah kamar apartemen.
"Nanti akan kami panggil terhadap pengelola apartemen, mekanisme di sana seperti apa,” ucap Lienda.
Lienda menambahkan, umumnya para penyandang PPKS yang diamankan Satpol PP menyewa apartemen dengan durasi satu bulan. Berdasarkan keterangan sementara, kamar apartemen disewa seharga Rp1,5 juta per bulan.
"Mereka melakukan tarif prostitusi tergantung pelayanan mulai Rp250 ribu hingga Rp800 ribu,” kata Lienda.
Advertisement