Mendagri soal Deklarasi Presiden 3 Periode: Wajar Saja, Kita Negara Demokrasi

Menurut dia, hingga acara berakhir atau saat Jokowi berada di dalam lokasi, tidak ada sama sekali teriakan tiga periode.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 05 Apr 2022, 19:59 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2022, 19:59 WIB
FOTO: Mendagri - DPR Bahas Evaluasi Program dan Anggaran 2021
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022). Rapat ini terkait Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran Tahun 2021. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menceritakan bagiamana acara Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), bisa muncul deklarasi mendukung Presiden Joko Widodo atau Jokowi tiga periode.

Menurut dia, hingga acara berakhir atau saat Jokowi berada di dalam lokasi, tidak ada sama sekali teriakan tiga periode.

"Selesai acara itu, tutup dengan doa, setelah itu Pak Presiden seperti biasa. Datang, muter sambil nyapa karena enggak langsung pulang begitu saja, beliau selalu dalam segala kegiatan selalu nyapa," kata Tito dalam Rapat Kerja Bersama Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Namun, begitu keluar lokasi acara, ada teriakan dari luar agar Jokowi tiga periode.

"Pada saat mau keluar, di luar nih, saya dampingi beliau, begitu di luar kepala desa juga ramai di luar di Istora Senayan itu. Ada yang teriak-teriak Pak 3 periode ya, Pak 3 periode. Pak Jokowi hanya senyum saja masuk mobil," kata Tito.

Tito menilai adalah hal wajar bila ada celetukan tiga periode. Menurutnya pemberitaan media terkait kejadian tersebut berlebihan.

"Yang di media kemudian muncul kok 3 periodenya? Itu kan spontan aja. Wajar aja kalau orang mau ngomong. Ini kita negara demokrasi," kata dia.

 

Diberi Sanksi

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim minta sejumlah kepala desa yang mendeklarasikan dukungan Jokowi 3 periode agar diberi sanksi.

"Kegiatan politik praktis oleh kepala dan perangkat desa itu dilarang oleh undang-undang. Kemendagri memiliki tupoksi dan kewenangan melakukan perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, pemerintahan umum, otonomi daerah, administrasi kewilayahan, pemdes dan lain-lain," kata dia.

Luqman meminta Mendagri menegakkan aturan dan memberi hukuman para Kades tersebut.

"Artinya dengan kewenangan ini, saya berharap Kemendagri menegakkan aturan dengan mendorong kepala daerah memberikan sanksi. Minimal pembinaan kepada kepala atau perangkat desa yang ikut Silatnas di Istora yang menyatakan misalnya dukungan Jokowi untuk 3 periode," pungkas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya