Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor Rp58 miliar ke kas negara. Uang itu merupakan pembayaran kewajiban uang pengganti Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
"Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit dan Leo Sukoto Manalu, melalui biro keuangan KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara uang total Rp 58 miliar dari kewajiban pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan majelis hakim atas nama Terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022).
Baca Juga
Ali mengatakan, uang Rp58 miliar itu terdiri dari Rp36,7 miliar yang berasal dari hasil lelang barang rampasan Wawan. Sisanya Rp21,4 miliar dibayarkan langsung oleh suami dari mantan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diany.
Advertisement
"Upaya aset recovery ini KPK lakukan melalui penyitaan uang barang bukti sebesar Rp 36, 7 miliar. Selain itu ada kesadaran pribadi dari Terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk melakukan penyetoran ke rekening penampungan KPK sebesar Rp 21,4 miliar sebagai pelunasan total kewajiban uang pengganti sebesar Rp 58 miliar dimaksud," kata Ali.
Diketahui, MA memvonis Wawan 5 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Wawan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp58 miliar.
Terbukti Bersalah
Wawan dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Tangerang Selatan dan Banten. Vonis MA itu lebih ringan dibanding putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Wawan dengan 7 tahun pidana penjara.
Selain perkara korupsi alkes Banten, Wawan juga terpidana atas perkara suap kepada mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein serta perkara suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Advertisement